Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Larang Penjualan Chikbul

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sementara waktu akan melarang Ciki Ngebul (Chikbul) dijual kepada masyarakat umum di Kota Bekasi. Pemerintah kota mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat terkait dengan bahaya mengkonsumsi Chikbul, pengawasan dan pemantauan dilakukan sampai jajanan tersebut benar-benar aman.

Hal ini dilakukan setelah empat orang anak di Kota Bekasi menjadi korban keracunan jajanan yang tengah digandrungi anak-anak dewasa ini, satu anak diantaranya harus menjalani operasi besar lantaran mengalami kebocoran pada lambung.

Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hasilnya, dari keempat anak yang keracunan, tiga diantaranya dalam kondisi sehat.

Sementara, satu anak lain yang telah menjalani operasi besar, saat ini dalam pemantauan Pemkot Bekasi.”Hari ini juga akan dikeluarkan surat pemberitahuan bahwa itu sangat berbahaya dikonsumsi buat masyarakat,” katanya, Senin (9/1).

Tri menyebut, pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Bekasi hingga Chikbul dinyatakan aman dikonsumsi masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan termasuk kepada para pedagang, untuk sementara tidak menjual jajanan tersebut di Kota Bekasi.

Surat pemberitahuan yang dimaksud akan disebarkan sampai ke tingkat RT dan RW.”Kita (sebarkan surat pemberitahuan) sampai ke satuan kerja kita yang paling rendah, sampai ke RT RW, kemudian kelurahan, Satpol-PP untuk kemudian mereka tidak melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” tambahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo menilai langkah yang diambil oleh Pemkot Bekasi tepat dilakukan. “Langkah cepat yang diambil Pemkot Bekasi sudah tepat, untuk menghindari korban yang akan mengalami kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia meminta Dinkes segera bergerak sehingga kasus ini tidak melebar. (Sur)