RADARBEKASI.ID, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Informasi penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. “Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata dia saat dihubungi.
KPK sendiri belum memberikan konfirmasi mengenai informasi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA: KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Amankan Barang Bukti Terkait Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Selain itu, proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022). (rbs/jpnn)