Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Kepastian Pembayaran

ILUSTRASI: Guru memberikan materi saat pembelajaran tatap muka di SDN XVI Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, belum lama ini. Ribuan gaji guru TKK pada bulan Desember 2022 tertunggak pembayarannya. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi belum menerima gaji bulan Desember. Tertunggaknya gaji menuai reaksi dari kalangan guru dan pegawai Tata Usaha (TU) yang meminta segera ada kepastian pembayaran dari Pemkot Bekasi.

Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi, Muhammad Rahmat Derajat menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai tebang pilih dalam hal penggajian. Kata dia, staf Disdik Kota Bekasi sudah menerima gaji bulan Desember, sementara TKK guru dan TU SD dan SMP belum menerima.

“Kami minta keadilan, bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” katanya, Selasa (10/1).

Persoalan gaji menambah beban psikologis honorer, setelah beberapa waktu lalu terbit surat edaran berisi masa kerja honorer, terbatas sampai 28 November 2023. Menurutnya, surat edaran itu sedianya membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi membenarkan keterlambatan pembayaran gaji TKK guru di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SDN dan SMPN). Dipastikan bahwa keterlambatan hanya gaji di bulan Desember.

Ia menyebut, keterlambatan gaji terjadi lantaran kesalahan teknis. “Yang pertama saya mohon maaf atas keterlambatan ini, yang kedua ini memang kesalahan teknis sehingga terjadi keterlambatan seperti ini. Tapi mudah-mudahan Minggu ini sudah dibayarkan,” katanya.

Keterlambatan gaji TKK dipastikan hanya terjadi di lingkungan Disdik Kota Bekasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga memastikan gaji akan dibayar bulan ini.

“Ini baru selesai rapat nih, sekarang ini sedang dilengkapi dokumen usulan maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono.

Setelah Disdik Kota Bekasi menyampaikan DPA, akan dilakukan perubahan pada uraian anggaran. Perubahan tersebut dilakukan untuk membayar gaji pada bulan Desember 2022.

Sudarsono memastikan tidak ada permasalahan terkait dengan ketersediaan anggaran Pemkot Bekasi. “Ada (anggaran), kan kemarin ada Silpa, cukup untuk membayar itu,” tambahnya.

Meskipun sudah mendapat jawaban positif dari Pemkot Bekasi, TKK guru meminta ada kepastian tanggal pembayaran gaji. Salah satu TKK guru di Kota Bekasi mengatakan, kepastian tanggal pembayaran gaji ini akan membantu dalam memutuskan pengelolaan keuangan pribadi masing-masing TKK guru.

“Wah ada titik terang, pada senang. Tapi tetap, mengharapkan kepastian kapan turun, bukan hanya (pernyataan) bulan Januari ini turun, menghadapkan kepastiannya kapan,” ungkap guru TKK di salah satu SMPN di Kota Bekasi tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, pembayaran gaji paling lambat di tanggal 10 setiap bulan. Informasi yang ia terima, ada kesalahan pada dokumen administrasi puluhan sekolah di tingkat SMP, sehingga harus dilakukan perbaikan oleh operator tiap sekolah.

Akhir tahun 2021 silam, gaji bulan Desember dibayarkan menjelang akhir tahun, bukan di awal tahun 2022. Sekedar diketahui, total ada lebih dari 4 ribu TKK guru di Kota Bekasi. “Gaji yang bulan November (2022) sudah dibayar di bulan Desember,” tambahnya.

Terpisah, Ketua FPKS, DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi membenarkan keluhan para TKK itu. ”Iya begitu, gaji TKK belum cair. Banyak TKK dari guru-guru itu yang mengeluh belum digaji. Padahal itu hak mereka,” ungkap Sardi yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Dia mendesak agar instansi terkait di Pemkot Bekasi, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mencairkan hak-hak para TKK tersebut. ”Jangan sampai mereka sudah berkeringat, tapi haknya belum dibayarkan,” imbuhnya.

Kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sardi meminta agar proses pencairan yang menjadi hak-hak para TKK baik guru maupun di luar guru segera dicairkan. Dan mengkoordinasikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait gaji para TKK.

”Harusnya kalau memang ada keterlambatan pembayaran gaji, diinformasikan kepada OPD-OPD sehingga tidak menimbulkan pertanyaan simpang siur,” pungkasnya.(sur/pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin