Berita Bekasi Nomor Satu

Jajanan Warkop Wajib Sertifikat Halal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh jenis produk makanan dan minuman yang dijual Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Kopi (warkop) hingga kantin sekolah, wajib bersertifikasi halal. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (JPH) dan turunannya, sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar mulai Bulan Oktober 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa per tanggal 17 Oktober 2023 adalah batas akhir masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal. Sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar JPH akan diberi sanksi administratif.

Tiga kelompok produk yang harus bersertifikat di tahun 2024 adalah produk Makanan dan Minuman (Mamin), bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk Mamin. Saksi dimulai dari teguran tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Kota Bekasi saat ini gencar mengembangkan UMKM, beberapa waktu lalu Plt Walikota Bekasi menyampaikan total ada 250 pelaku UMKM, menjadi penopang aktivitas perekonomian Kota Bekasi. Selama ini, pelaku UMKM di Kota Bekasi diketahui mayoritas bergerak di bidang Mamin.

Sekira 21 bulan lagi, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir, pelaku usaha mikro masih ada yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal ini.

Salah satunya adalah Nuriyah (45), pedagang gado-gado yang selama ini berjualan di kawasan Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat mengaku belum banyak mengetahui informasi kewajiban sertifikat halal. “Emang gado-gado bisa pakai sertifikat halal, saya belum begitu tau sih,” ungkapnya, Selasa (10/1).

Informasi dan pemahaman pelaku UMKM menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi di Kota Bekasi. Meskipun, ada pelaku usaha yang telah memahami betul tentang ini, mereka adalah pelaku UMKM yang selama ini menjadi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bekasi.

Ketua UMKM kluster Mamin Kota Bekasi, Afif Ridwan menyarankan seluruh pelaku UMKM yang bergerak di sektor Mamin untuk terbuka, serta memanfaatkan berbagai komunitas UMKM yang saat ini sudah ada di Kota Bekasi. Ia menyebut, Dinas Koperasi dan UMKM sejak beberapa tahun kebelakang telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk UMKM.

Hanya saja, tidak semua pelaku UMKM mengetahui informasi tersebut. Hal ini disebabkan tidak semua pelaku UMKM menjadi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. “Tapi kalau yang sudah menjadi binaan, itu hujan sesuatu yang aneh, karena setiap tahun Pemkot Bekasi memberikan fasilitas halal,” katanya.

Dengan membuka diri, berbagai informasi bisa didapat oleh pelaku UMKM. Contohnya, fasilitas sertifikasi halal, selain Pemkot Bekasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga memberikan fasilitas gratis, tahun lalu, ada 10 kuota dari Provinsi Jawa Barat, 150 dari Kota Bekasi.

Dari sisi persyaratan, menurut Afif relatif mudah, terbukti 150 pelaku UMKM yang ikut sertifikasi halal di Kota Bekasi semua dinyatakan lulus. Termasuk penyebaran informasi, ia menilai sudah relatif masih.

“Kemudian UMKM sekarang dimudahkan lewat komunitas-komunitas UMKM, tinggal UMKMnya mau membuka diri atau tidak,” tambahnya.

Setelah UU JPH terbit, masa berlaku jaminan produk halal menjadi lebih panjang, pelaku usaha memperpanjang sertifikasi halalnya setiap empat tahun.

Sertifikat halal menurut Afif, akan menjamin kepercayaan konsumen terhadap produk yang diperjualbelikan, sehingga konsumen tidak meragukan kehalalan produk Mamin yang dipasarkan oleh pelaku UMKM. Sertifikat ini dinilai penting lantaran konsumen pada pelaku UMKM mayoritas muslim.

Awal-awal pemberlakuan kewajiban sertifikat halal, Afif berharap pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal. Ia juga menekankan pentingnya BPJH untuk lebih keras mensosialisasikan kewajiban sertifikasi kepada pelaku UMKM Mamin mulai awal tahun 2023 ini.

Total ada 455 pelaku UMKM yang telah bersertifikat halal, difasilitasi oleh Pemkot Bekasi, terhitung mulai tahun 2018.”Tahun 2022 ada 150 pelaku UMKM, ini yang difasilitasi gratis oleh Dinas Koperasi dan UMKM,” ungkap Sub Koordinator Pembiayaan UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Tri Prijantini.

Fasilitasi sertifikasi halal merupakan program tahunan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, tahun ini pihaknya juga mengajukan program serupa. Sementara untuk kuota, ia masih menunggu pagu anggaran yang tersedia tahun ini.

Ratusan pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, rata-rata bertujuan untuk memperluas pasar, seperti menjual produknya di minimarket. Sebagian besar pelaku UMKM binaan di Dinas Koperasi dan UMKM telah memiliki kemasan produk Mamin yang mereka pasarkan.”Kita setiap tahun memang mengajukan, karena memang untuk membantu UMKM,” tambahnya.

Selain Dinas Koperasi dan UMKM yang membuka fasilitas geratis sertifikasi halal, BPJH juga membuka kuota untuk 1 juta produk Usaha Mikro, Kecil (UMK) tahun ini. Kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme Pernyataan Halal Pelaku Usaha atau Self Declare ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Satgas Halal Kota Bekasi, Nani Khoiriah mendorong sebanyak-banyaknya pelaku UMK di Kota Bekasi untuk mendaftarkan produknya. Hal ini penting, karena sanksi akan berlaku di 2024 bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal.

“Karena apa, nanti di 2024 ada sanksi denda. Jadi kita dari Kementerian Agama membantu para pelaku usaha untuk lebih fokus, bagaimana caranya Self Declare secara gratis ini bergerak ke masyarakat,” paparnya.

Untuk memaksimalkan sertifikasi halal tahun ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah kota. Fokus sertifikasi halal ini dilakukan bagi pelaku UKM, yakni PKL, dan kantin sekolah.

Beberapa catatan untuk pelaku UMK yang akan mendaftar, diantaranya produk tidak dominan mengandung unsur hewani seperti daging, kecuali hanya bersifat sebagai bahan tambahan. Kemudian, syarat pokok yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alur proses produksi, merk produk, serta kemasan produk meskipun hanya sederhana.

Semua pelaku usaha di sektor Mamin wajib, mulai dari pedagang mie instan, es teh manis, hingga jajanan pasar seperti lontong. “Karena memang sasarannya kantin sekolah, pelaku usaha yang berjualan di pinggir jalan, ada basreng, cilok,” ungkapnya.

Data sementara yang diperoleh dari BPJH, total produk yang telah memiliki sertifikat halal di Kota Bekasi sekira 200 produk. Nani menegaskan, kantor satgas halal di Kemenag Kota Bekasi akan membantu pelaku UMK untuk mensertifikasi produknya, termasuk membantu pelaku UMK mendapat NIB.

Syarat sertifikasi halal gratis ini mengacu pada Keputusan kepala BPJH nomor 150 tahun 2022, diantaranya maksimal omset tahunan Rp500 juta. Pendaftaran produk dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka, atau secara online pada laman ptsp.halal.go.id. (Sur)