Berita Bekasi Nomor Satu

Penangkapan Ketiga, Polisi Sita Ganja dan Sabu dari Aktor Revaldo

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Untuk ketiga kalinya, aktor Revaldo Fifaldi kembali diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita narkoba jenis sabu dan ganja.

“Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA: Baru Gala Premier Film Hidayah, Revaldo Tertangkap Narkoba Lagi

Meski begitu, belum diketahui pasti banyaknya barang bukti yang diamankan.

Penyidik masih melakukan pendalam dan pengembangan kasus.

“Selengkapnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan oleh aparat terhadap aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia diamankan di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, belum lama ini.

Zulpan mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Revaldo untuk mengungkap asal usul barang haram yang berhasil didapatkan sang aktor.

Zulpan juga menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pemain film Sri Asih itu termasuk kategori pengedar.

“Kita juga dalami apakah Revaldo hanya pengguna atau ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas ke arah pengedar,” kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis (12/1/2023).

Revaldo secara keseluruhan telah 3 kali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 10 April 2006 silam. Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 silam usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga penangkapan terjadi di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (jpc)