Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nicodemus Godjang: Pelaku UMKM Bakal Dapat Insentif di Perda Insentif dan Kemudahan Investasi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah mengusulkan Peraturan Daerah tentang Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang mengatakan, pemberian insentif dalam perda tersebut diarahkan untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Salah satunya kepada pelaku UMKM,” ujar Nicodemus Godjang di ruang kerjanya di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA: Ketua Bapemperda: 17 Raperda Prioritas Tahun 2023

Dia melanjutkan, kriteria pelaku UMKM yang akan mendapatkan insentif dari Industri adalah UMKM yang sudah menjalankan usahanya beberapa tahun. Dan konsisten dengan usaha tersebut.

“Kalau dia usaha pasti ada kriterianya. Pasti konsisten usahanya, sudah berjalan beberapa tahun. Serta memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha),” ucapnya.

Nico sapaan akrabnya juga mengaku, di Kota Bekasi hingga saat ini ada sekitar 200 ribu pelaku UMKM.

BACA JUGA: Tok! APBD 2023 Kota Bekasi Disahkan Rp 5,93 Triliun

Selain itu, imbuh dia, saat ini Perda yang diajukan itu sudah dalam tahap pemberkasan dan akan dipansuskan. “Jika sudah jadi perda. Para pelaku industri akan membina 50 sampai 100 UMKM,” terangnya.

Pelaku industri di Kota Bekasi mencapai 1.200. Sehingga setiap pelaku UMKM di 56 kelurahan akan mendapatkan pembinaan dari para pelaku industri.

Pembinaan bukan sekedar pelatihan dan management. Jika membutuhkan modal, maka akan diberikan bantuan berupa uang untuk modal UMKM agar dapat maju dan berkembang.

“Intinya, pelaku UMKM yang akan mendapatkan insentif adalah pelaku UMKM yang konsisten. Dan pelaku Industri harus menyiapkan insentif. Karena itu bagian dari CSR pelaku Industri,” tukas Nico. (pay)