RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kabupaten Bekasi, menolak wacana pemerintah untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG 3 Kg (kilogram) dengan menunjukkan KTP, karena dinilai akan menyulitkan.
Pemerintah juga berencana menyalurkan gas bersubsidi hanya kepada sub penyalur atau pangkalan resmi yang telah terdaftar.
Salah seorang ibu rumah tangga di Tambun Selatan, Imah (43), tidak setuju dengan wacana tersebut. Karena jarak dari rumahnya menuju pangkalan gas lebih jauh, dibandingkan membeli LPG 3 Kg di warung eceran yang bisa dijangkau dengan cara berjalan kaki.
“Saya nggak setuju, ribet. Karena jarak dari rumah saya ke pangkalan sangat jauh. Kalau ada yang nggak bisa naik motor, itu bagaimana?. Emang enteng apa bawa-bawa gas sambil jalan kaki?,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (19/1).
Sementara itu, pemilik pangkalan LPG 3 Kg, Yopi menuturkan, bahwa pembatasan pembelian LPG 3 Kg telah diupayakan untuk dilakukan olehnya. Namun demikian, dirinya mengaku penerapannya di lapangan tak semudah membalikkan telapak tangan.
“Kalau tetangga sebelah saya tiba-tiba gasnya habis, sementara jatah untuk rumahan sudah kosong, masa nggak saya kasih,” beber Yopi.
Selama ini kata dia, telah melakukan pencatatan nama pembeli LPG 3 Kg secara manual, dengan harapan agar setiap konsumen rumahan hanya membeli satu tabung saja.
“Sudah saya catat sejak lima tahun lalu. Kan saya kenal semua dengan pembelinya. Standar Operasi Prosedur (SOP nya), satu rumah hanya boleh membeli satu LPG 3 Kg. Waktunya seminggu sekali. Sedangkan UMKM dan pedagang eceran, kalau nggak salah maksimal empat tabung sehari,” terang Yopi.
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembelian LPG 3 Kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. (pra)