Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sebelas TKW jadi Korban Wowon CS

Wowon alis Aki - Solihin alias Duloh - M. Dede Solehudin (HUMAS POLDA METRO JAYA)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebelas tenaga kerja wanita (TKW) diduga menjadi korban penipuan para tersangka pembunuhan berantai di Bekasi, Garut dan Cianjur yakni Wowon, Duloh dan Dede. Para korban mengirimkan uang kepada para tersangka yakni melalui transfer rekening dan wesel internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, melalui rekening maupun wesel tersebut, penyidik melakukan inventarisasi berapa jumlah korban penipuan

“Sementara ada 11 orang TKW korban penipuan yang mengirim uang ke tersangka,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (24/1).

Menurut Hengki, dari 11 orang tersebut empat orang sudah dapat dihubungi, namun masih berada di luar negeri, tiga orang akan ke Polda Metro Jaya dan sisanya masih dalam pencarian.

Hengki menjelaskan para TKW tersebut mau mengirim sejumlah uang, karena tergoda iming-iming kekayaan yang ditawarkan oleh tersangka.

“Mereka ini pola penipuannya kepada para korban awalnya bertemu dengan tersangka (Wowon). Kemudian tersangka ini bisa seolah-olah merubah jumlah uang yang ada,” ucap Hengki.

Dalam menjalankan aksinya, Wowon CS menjanjikan kekayaan kepada korbannya. Mereka diketahui menerapkan sistem multy level marketing (MLM) kepada para korbannya yang mau melakukan pesugihan.

“Sistemnya seperti MLM, mereka ada downline, dari Siti misal mengajak temannnya lagi untuk menggandakan uangnya,” sambung Hengki.

Selain itu, Wowon juga menunjukkan kekayaan, seperti mobil dan rumah kepada korban yang belakangan diketahui ternyata milik orang lain.

Sementara itu, Solihin alias Duloh, eksekutor pembunuh berantai yang menewaskan tiga orang di Ciketingudik, Bantargebang, ternyata sehari-hari berjualan es Cincau.

Tersangka dikenal warga sekitar lantaran lama berjualan es Cincau di depan SDN Ciketingudik 3 Bantargebang sejak tahun 2017.

Hal itu diungkapkan pedagang Cakwe, Narto (33) saat ditemui di Lapak dagangannya di depan SDN Ciketingudik 3, Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).

“Kalau saya meyakininya iya, namanya juga kan sama, saya taunya abah Soleh gak tau kalau ada belakangnya Solihin, dia dagang di sini sejak tahun 2017” ungkap Narto.

Narto menambahkan kalau dirinya tinggal di sini bersama tiga anaknya di Jalan Pangkalan Dua, Rawatengah, Sumurbatu, Kota Bekasi.”Kalau di sini dia tinggal sama anaknya 3, kalau istrinya di kampung,” ucap Narto.

Sosok Abah Soleh di mata pedagang dikenal ramah dan kalem, “Kaget saya dengar kabar itu gak nyangka aja, orang biasanya di sini juga ramah,” ucapnya.

Lanjut Narto menceritakan, dagangan abah Soleh paling laris di sini, berdagang mulai dari jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,”Iya paling rame, kadang kalo cerita omsetnya banyak diatas Rp 300.000 bisa sampe Rp 500.000 sehari,” tuturnya.

Sebelum kejadian, Narto menuturkan Solihin tidak berjualan selama seminggu lantaran pulang ke Cianjur.“Dia bilang mau pulang dulu, anaknya sakit, anak dan cucu, ya saya bilang yaudah bah tengokin dulu, saya juga bilang kan abah bisa nyembuhin,” cetusnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada sembilan korban tewas yang telah teridentifikasi. Sembilan orang menjadi korban tangan berdarah tiga serangkai itu yang mayoritas masih memiliki hubungan kerabat dan keluarga

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.(mif/jpg/rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin