Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Bantah Tudingan Nepotisme dalam Rekrutmen PPK-PPS di Kabupaten Bekasi

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin membantah keras tudingan adanya aksi nepotisme dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia menyatakan proses rekrutmen telah sesuai regulasi yang ditetapkan yakni PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang tata kerja badan penyelenggara Ad Hoc.

“Itu menjadi acuan kami dalam rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS. Diantaranya tahapan pada saat proses pendaftaran yang dibuka secara transparan, siapa pun bisa mendaftar melalui akun Siakba,” jelasnya kepada Radar Bekasi, Rabu (25/1/2023) malam.

Selain transparansi dalam pendaftaran, sambung Jajang, pemeriksanaan administrasi pendaftar juga berlangsung ketat. Tak terkecuali tahapan seleksi CAT dan wawancara.

Dalam tahapan wawancara, kata Jajang, PKPU menyebutkan tahapan ini bisa berlangsung maksimal tiga kali kebutuhan.

“Proses wawancara kita dilakukan oleh komisioner KPU. Setelah wawancara baru kita lakukan pleno. Keputusan itu adanya di pleno, bukan di wawancara,” jelasnya.

BACA JUGA: Rekrutmen PPK-PPS di Kabupaten Bekasi Dituding Berbau Nepotisme

Menurut Jajang, komisioner KPU memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan penyelenggara di kecamatan. Pertimbangan pertama terkait faktor kebutuhan. Kedua, melihat rekam jejak yang juga didasari laporan masyarakat atau dari informasi-informasi lainnya.

“Pleno kami bersifat independen, tidak terikat. Lalu teman-teman di dalam pleno itu kemudian beragumen kenapa harus si A maupun B. Dalam argumen-argumen itu yang dilihat salah satunya dari segi pengalaman, track record, penilaian, dan lain-lain,” tegas Jajang.

“Jadi kalau kemudian yang terpilih adalah mereka-mereka yang saling mengenal, saya kira itu bukan nepotisme. Karena proses penetapannya itu diambil dari yang hasil CAT, yang tiga kali maksimal kebutuhan. Kecuali kalau misalnya ada orang yang tidak lolos di tiga kali kebutuhan, ternyata tiba-tiba muncul sebagai salah satu yang ditetapkan. Itu baru jelas-jelas melanggar aturan,” katanya.

Perihal hasil tes wawancara tidak dimunculkan, Jajang mengklaim, itu sepenuhnya otoritas KPU.

“Kalau nilai tes wawancara itu otoritas si interview. Semua nilai-nilai seperti itu memang tidak di munculkan, karena memiliki otoritas sendiri. Artinya itu milik internal kita, kita laporkan ke KPU RI melalui KPU provinsi. Kalau nilai itu,” jelasnya.(pra)