RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski sudah relatif mereda, kabar penculikan lewat aplikasi pesan singkat masih beredar di Kota Bekasi. Belakangan, kabar penculikan kembali tersiar lewat pesan berantai. Kepolisian memastikan narasi penculikan yang terjadi di Kota Bekasi tersebut adalah kabar bohong.
Kabar penculikan yang tersebar memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan adanya peristiwa penculikan anak di perumahan Wisma Asri. Pesan tersebut juga melampirkan cuplikan video.
Dalam rekaman berdurasi 30 detik tersebut, nampak seorang anak bermain di teras rumah dalam keadaan pintu gerbang terbuka lebar. Tiba-tiba sosok laki-laki datang lalu membius anak tersebut, kemudian dibawa dengan cara memasukkannya ke dalam karung.
Sebelum peristiwa ini, pesan berantai dengan narasi penculikan tersebar di Kota Bekasi pekan kemarin. Dua peristiwa yang berhasil dikonfirmasi memastikan bahwa keduanya bukan peristiwa penculikan anak.
Terkait dengan peristiwa yang dinarasikan terjadi di Wisma Asri, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan. Hasilnya, dipastikan bahwa kabar tersebut bohong, tidak terjadi di Kota Bekasi.
“Itu berita hoax, dan itu kejadian tahun 2020, dan itu bukan di wilayah kami, bukan di Wisma Asri,” katanya, Minggu (29/1).
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang menghadapi masifnya kabar penculikan anak akhir-akhir ini, dengan catatan tidak melupakan aspek kewaspadaan, terutama oleh orang tua.
Hengki juga meminta masyarakat untuk teliti dan memastikan lebih dulu setiap informasi yang diterima. Masyarakat diminta untuk tidak langsung menyebarluaskan kabar yang belum diketahui kebenarannya.
“Misalnya yang punya anak sekolah, atau anak yang masih kecil, atau putra-putri yang memerlukan pengawasan ketat, ya diawasi. Jadi tetap waspada,” ungkapnya.
Ketika menerima informasi atau menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat Kota Bekasi dapat melaporkan langsung kepada Polres Metro Bekasi Kota. Diingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong terancam sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai Undang-undang (UU) ITE.
“Jangan suka menyebarkan berita hoax, karena ada sanksi pidananya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon kepada Radar Bekasi menyampaikan, cara yang paling efektif untuk menghindari bahaya penculikan anak ini adalah lewat pengawasan yang ketat, baik oleh perorangan, maupun menggunakan sistem elektronik atau CCTV.
Pengawasan langsung oleh perorangan ini terutama dilakukan oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
“Tentu yang lebih utama pengawasan terhadap warga sekitar ya, terhadap keluar masuknya orang, baik di rumah, di lingkungan, atau di komplek itu,” katanya.
Tersebarnya informasi yang belum bisa diyakini kebenarannya menjadi salah satu tantangan di era media sosial. Masyarakat diingatkan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum menyebarkannya, terlebih informasi yang mengandung narasi tuduhan.
“Katakan kalau itu benar sih mungkin akan sangat membantu, tapi kalau salah kan lebih panjang urusannya,” tambahnya. (sur)