Berita Bekasi Nomor Satu

Terancam Dilarang, Pemerintah Kaji Rokok Elektrik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar tak sedap kerap mewarnai penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, hal ini mengharuskan adanya regulasi dan kajian mengenai Vapour. Jika terbukti berbahaya, rokok elektrik terancam dilarang total oleh pemerintah.

Regulasi rokok elektrik tengah dipelajari dan dibahas oleh pemerintah, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang terbit pada akhir tahun 2022 lalu. Pelaku usaha yang berkecimpung di dunia rokok elektrik meminta pelarangan rokok elektrik benar-benar didukung oleh hasil kajian yang matang.

Pernyataan tentang rokok elektrik ini belakangan disampaikan oleh lintas kementerian, yakni kementerian kesehatan (Kemenkes) dari sisi prevalensi merokok, hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari sisi pengendalian impor dan aktivitas perdagangannya.

Belakangan, Menkes menyoroti penggunaan vape yang dinilai menyasar pada anak-anak. Hal ini didasari dengan hadirnya berbagai varian liquid rasa di pasaran, dikhawatirkan membuat tingkat prevalensi merokok meningkat.

Sementara Mendag, menyoroti tembakau dan alat-alat pendukung yang disebut datang dari luar negeri atau impor. Pengendalian impor, perpajakan, hingga pengawasan prosedur perdagangan disebut sudah mendapat izin dari presiden.

Belum lama ini, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyebut bahwa pemerintah akan melakukan kajian terkait dengan rokok elektrik ini. Jika membahayakan kesehatan, pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik di tengah masyarakat.

“Yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya, itu pasti akan dilarang oleh pemerintah. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul, apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” katanya usai membuka acara Pra Kongres Kebudayaan Minahasa di Universitas Indonesia, akhir pekan kemarin.

Sesuai amanat Keppres Nomor 25 Tahun 2022, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perubahan yang akan diatur dalam PP tersebut termasuk ketentuan rokok elektronik.

Hasil kajian rokok elektrik ini akan menentukan masa depan peredarannya di Indonesia. Sementara terkait dengan cukai, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah lebih dahulu mengatur tarifnya, dipastikan hingga tahun 2024 naik 15 persen setiap tahun.

“Baru kalau tidak menimbulkan apa-apa, apakah akan dikenakan cukai atau tidak, itu berikutnya,” tambah Wapres.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Kota Bekasi, R Eko Wibisono mengatakan bahwa selama ini APVI telah mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap rokok elektrik.

Kajian tersebut kata Eko, dilakukan bersama dengan beberapa lembaga untuk mengetahui dampak rokok elektrik yang dikonsumsi oleh konsumen. Hasil kajian APVI bersama dengan beberapa lembaga kajian ini diharapkan bisa menjadi referensi pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Kalau memang negara kita mau tanpa vape, ya harus ada kajian yang benar-benar valid,” katanya, Minggu (29/1).

Terkait dengan alat pendukung dan liquid rokok elektrik, Eko mengakui bahwa beberapa diantaranya masih didatangkan dari luar negeri. Hanya saja, ia menggaris bawahi asumsi pemerintah yang dinilai salah adalah terkait dengan liquid rokok elektrik.

Ia menyebut 80 persen liquid yang beredar di pasaran adalah produk lokal. Kenyataan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini ia sebut membantu penciptaan lapangan pekerjaan lewat Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Artinya itu produknya lokal, walaupun secara bahan baku kita masih impor dari beberapa negara. Tapi untuk mixing (pembuatan liquid) segala macam itu mayoritas sudah lokal pride,” paparnya.

Kabar miring yang terbaru terkait dengan liquid rokok elektrik ini datang dari kepolisian, yakni pengungkapan kasus bahan baku vape mengandung narkoba.

Terhadap kasus ini, Eko menyebut bahwa AVPI telah mengadakan rapat guna meminimalisir dampak kasus tersebut terhadap industri rokok elektrik. Asosiasi kata dia, mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pada pelakunya.

“Untuk pengawasan kita dari asosiasi sudah ada beberapa Satgas yang mengurus itu. Cuma kan memang belum bisa maksimal, untuk pengawasan itu kita sudah ada,” tambahnya.

Di tengah berbagai kabar negatif terkait dengan rokok elektrik dan masa depannya, industri rokok elektrik juga harus menghadapi tingginya kenaikan cukai dua tahun ke depan. Sementara ini kata Eko, produsen liquid tidak menaikkan harga jual, dengan konsekuensi margin keuntungan yang diperoleh produsen berkurang.

Hal ini diputuskan setelah mempertimbangkan iklim bisnis yang baru saja merangkak naik setelah pandemi Covid-19. (Sur)