Berita Bekasi Nomor Satu

Target Investasi Lebih Besar

Illustrasi: Foto udara Jalan Tol Cibitung-Cilincing yang terbentang, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan realisasi investasi Kota Bekasi tahun 2022 lalu melebihi target yang telah ditentukan, nilai investasi mencapai Rp13,3 triliun. Untuk mendukung investasi, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanaman modal di awal tahun ini.

Tahun lalu, Kota Bekasi mencatat realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp4,4 triliun, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp8,9 triliun. Angka ini membuat Kota Bekasi berdiri sebagai kota nomor empat dengan realisasi investasi terbesar di Jawa Barat.

Nilai investasi yang berasal dari 4.179 Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tersebut menyerap 10.571 tenaga kerja selama tahun 2022.Tahun ini, target realisasi investasi Kota Bekasi lebih besar, Rp13,8 triliun.

“Realisasi investasi Rp13,3 triliun, atau 157 persen tercapai. Untuk target tahun 2023 itu Rp13,8 triliun,” kata Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen, Senin (30/1).

Realisasi investasi Kota Bekasi sempat redup pada tahun 2020 lalu, di awal-awal pandemi Covid-19. Tahun berikutnya, Kota Bekasi kembali melampaui target investasi.

Catatan penting pada laporan investasi ini kata Andy, yakni sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya. Ketidaktahuan para pengusaha serta perubahan sistem pelaporan harus disiasati.

“Jadi yang kita lakukan, pertama kita mengoptimalkan semua sumber daya yang ada khususnya di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal,” ungkapnya.

Perubahan pada sistem perizinan disebut makin mempermudah pelaku usaha untuk mengurus izin, bisa dilakukan di mana saja lewat OSS.

Selain realisasi penanaman modal, sampai kemarin telah tercatat sebanyak 31.489 Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit di Kota Bekasi. Pengajuan izin melalui sistem berbasis teknologi informasi atau Online Single Submission (OSS) dua tahun belakangan didominasi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Masing-masing NIB yang terbit sejak Agustus 2021 sampai akhir Januari 2023 terdiri dari UMK dan non UMK, yakni 30.581 NIB dan 908 NIB yang telah diterbitkan.

Selama ini kata Andy, DPMPTSP telah memfasilitasi pembuatan NIB pada setiap event, salah satunya dalam kegiatan Car Free Day (CFD).

“Karena investasi itu tidak serta merta yang triliunan, semua pun juga berawal dari nol. Karena ada investasi kecil, menengah, dan besar. Itu semua kita anggap sebagai potensi yang luar biasa besar di Kota Bekasi dalam menggerakkan roda perekonomian,” tambahnya.

Guna mendukung iklim investasi di Kota Bekasi, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tengah menyusun Raperda Investasi. Raperda yang tengah dibahas dalam Pansus 37 DPRD Kota Bekasi ini ditarget selesai akhir bulan Februari mendatang.

“Kan penanaman modal ini sebagai ujung tombak pertumbuhan ekonomi ya. Yang kedua, ini adalah program turunan Undang-undang (UU) Ciptakerja,” kata Wakil Ketua Pansus 37, Alimudin.

Selain itu, Perda ini kata Alimudin dirancang untuk memecahkan beberapa masalah penanaman modal yang telah diidentifikasi.

Perda ini juga akan mengatur pengawasan perizinan dalam sistem OSS, perubahan kewenangan beberapa sektor usaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, hingga pemberian insentif.

“Kemudian perlu adanya antisipasi sengketa penanaman modal, kemudian terkait dengan belum meratanya penanaman modal,” tambahnya. (sur)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin