RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Parkir berbayar mirip di pusat perbelanjaan atau mal mulai aktif di kantor Pemkot Bekasi. Menyusul hal itu, praktik parkir liar pun menjamur di samping dan sekitar Pemkot Bekasi.
Aktivasi parkir berbayar di lingkungan Pemkot Bekasi itu dimulai hari ini, Rabu 1 Februari 2023.
Aktivasi parkir berbayar ternyata justru menyulitkan pegawai Pemkot Bekasi sendiri. Banyak di antara mereka tidak dapat masuk kendaraannya ke dalam kantor tempat mereka bekerja di Pemkot Bekasi. Beberapa di antaranya memilih parkir di luar kantor Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Ada Palang Parkir Rp 585 Juta di Pemkot Bekasi, Kabag Umum Bilang Begini
Pantauan radarbekasi.id, ratusan sepeda motor milik pegawai Pemkot Bekasi berjejer terparkir di luar perkantoran Pemkot, tepatnya di sepanjang jalan depan kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi hingga menuju Jalan Rawatembaga.
Salah satu Pegawai Pemkot, AG mengatakan, dirinya tidak mendapatkan kartu parkir sehingga sengaja memarkirkan kendaraannya di samping Pemkot.
“Saya sengaja parkir di luar, karena belum ada kartu untuk masuk lingkungan perkantoran Pemkot,” ucap AG saat ditemui radarbekasi.id, Rabu (1/2/2023).
Senada dengan AG, RN yang juga pegawai Pemkot mengaku dirinya tidak memiliki kartu parkir sehingga memarkiran kendaraan bersama dengan yang lain di luar Pemkot.
BACA JUGA: Palang Parkir Rp 585 Juta di Pemkot Bekasi, Komisi 2: Tidak Rasional
Akan tetapi saat menunggu beberapa lama ternyata dirinya meminjam ke Kepala Bagian tempat dia bekerja agar bisa masuk ke dalam.
“Lumayan lama saya ke dalam dulu jalan. Untuk pinjam kartu parkir ke pak Kabag dan dipinjamkan. Akhirnya saya bisa masuk ke dalam Pemkot untuk parkir,” ungkapnya.
Dia berharap, agar disiapkan kartu parkir untuk pegawai yang tidak memiliki kartu. Karena kalau tidak ada kartu pasti akan sangat sulit memarkirkan kendaraan.
“Saya sih ingin pihak terkait menyiapkan kartu. Tidak hanya untuk pejabat saja tapi untuk pegawai juga yang bekerja di Pemkot,” harapnya.
BACA JUGA: Heboh! 18 TKK Mundur, Kabarnya Jadi TKK Pengganti di Pemkot Bekasi Dikutip Rp 40 Juta Per Orang
Seperti diketahui, Penetapan Palang Parkir Otomotis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Berikut isi SE soal mekanisme palang parkir otomatis:
1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;
2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;
3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;
4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;
5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;
9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.
Kepala Bagian (Kabag) Umum saat dikonfirmasi atas banyaknya parkir liar di sekitar kantor Pemkot Bekasi pasca aktivasi parkir berbayar di dalam lingkungan Pemkot Bekasi, belum merespon. (pay)