Berita Bekasi Nomor Satu

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Bekasi bakal Terima Rp 7 Miliar Dana Bagi Hasil

ILUSTRASI : Petugas Satpol PP mengamankan ribuan rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Bekasi di Mako Satpol PP, tahun 2022 lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Maraknya kasus rokok konvensional dan rokok elektrik tanpa cukai atau ilegal, membuat negara merugi. Oleh karenanya pemberantasan rokok ilegal menjadi perhatian pemerintah termasuk di Kota Bekasi.

Tahun ini, Kota Bekasi mendapat Rp7 miliar lebih Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagian akan digunakan untuk memberantas peredaran barang ilegal.

Dana bagi hasil tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian DBH-CHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun 2023. Dari total dana Rp5,47 triliun, dana tersebut Kota Bekasi mendapat ke Rp 7,494 miliar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan alokasi penggunaan DBH-CHT tahun ini. Sesuai dengan ketentuan, dana bagi hasil tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

“Untuk Kota Bekasi, alokasi DBH-CHT tahun 2023 sudah mengusulkan ke kementerian keuangan, walaupun ada penyesuaian di kesejahteraan masyarakat,” kata Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Indrawati Gita, Selasa (31/1).

Penyesuaian pada bidang kesejahteraan masyarakat ini fokus pada pembinaan lingkungan sosial. Lantaran di Kota Bekasi tidak ada petani tembakau, maka sebagian alokasi dana bidang kesejahteraan masyarakat dialihkan untuk menambah alokasi penggunaan dana di bidang kesehatan.

Penggunaan anggaran pada bidang kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Sosial (Dinsos), Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskopukm), hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Pada bidang kesehatan, penggunaan anggaran tersebar salah satunya di Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di bidang penegakan hukum.

“Untuk penindakan itu ada di Satpol-PP, dibawah koordinasi Satpol-PP provinsi, dan koordinasi dengan Bea Cukai,” tambahnya.

Kemarin, Satpol-PP Kota Bekasi telah mengikuti rapat koordinasi DBH-CHT bidang penegakan hukum tahun 2023. Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto mengatakan bahwa rencana kegiatan tahun ini diantaranya dalam bentuk sosialisasi dan penindakan. “Tahun ini tidak jauh berbeda, kita ada sosialisasi terus penindakan,” katanya.

Sosialisasi kata Karto, akan dilakukan kepada masyarakat umum, serta menyasar pada pedagang untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai. Penindakan peredaran rokok tanpa cukai akan dilaksanakan bersama dengan Bea Cukai.

“Terutama kepada masyarakat, kalau ada yang menjual rokok tanpa cukai jangan dibeli,” ungkapnya.

Sementara untuk rokok elektrik, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan penindakan liquid tanpa cukai selama ini dilaksanakan bekerjasama dengan Bea Cukai.

Ketua DPD APVI Kota Bekasi, R Eko Wibisono menyebut bahwa pihaknya juga dirugikan akibat peredaran liquid tanpa cukai. Sehingga, pihaknya juga ikut mengawasi dan melaporkan peredaran barang ilegal tersebut.

Asosiasi kata dia, melarang pada penjual untuk tidak menjual liquid tanpa cukai. “Kita di dalam asosiasi menitik beratkan pertama adalah harus menjual produk vape, liquid yang bercukai,” kata dia belum lama ini kepada Radar Bekasi.

Larangan tersebut juga termasuk menjual liquid kepada masyarakat dibawah usia 18 tahun. Untuk menjamin keamanan liquid, asosiasi disebut tengah mendorong sertifikasi liquid yang beredar di pasaran.

“Nanti kedepan liquid yang akan keluar itu sudah bersertifikat SNI, otomatis kandungan dan segala macamnya itu harus sudah aman buat konsumen,” tambahnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin