Berita Bekasi Nomor Satu

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan, Ini Kasusnya

Ilustrasi: Hakim MK saat memimpin jalannya persidangan (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sembilan Hakim Konstitusi dan dua panitera pada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu buntut dari dugaan perubahan substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK.

Pelaporan terhadap sembilan hakim MK itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama, Zico Leonard Digardo Simanjuntak.

BACA JUGA: Palang Parkir Rp 585 Juta di Pemkot Bekasi, Komisi 2: Tidak Rasional

“Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip dari jawapos.com, Kamis (2/2/2023).

Fajar menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada persidangan di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mengingat, MKMK sedang melakukan persidangan etik terkait adanya dugaan frasa dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

“Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,” tegas Fajar.

BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim MA Tersangka Suap Perkara

Adapun Zico Leonard, melalui kuasa hukumnya Leon Maulana Mirza Pasha menduga, terdapat pemalsuan surat dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Pelaporan ini dilakukan, agar MK transparan dalam menangani sengkarut tersebut.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ucap Leon di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Leon menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah, yang bunyinya semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Sehingga, dengan adanya perubahan frasa tersebut maka maksud dari isinya menjadi berbeda.

Ia menyebut, jika penulisan itu dengan alasan typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya berbeda.

“Bahwa etik silakan berjalan, tidak apa-apa silakan etik berjalan. Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga. Karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK,” pungkas Leon. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin