Berita Bekasi Nomor Satu

Penjual “Obat” Berkedok Toko Kosmetik Digerebek

Illustrasi Obat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemuda berinisial JS (22) ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota usai kedapatan menjual obat keras tak sesuai peruntukkan di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Baru.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 butir tramadol, 130 butir eximer, dan 20 butir Tri X.

Kepala tim 3 presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat keras,” ujar Ipda Iswahyudi dalam keterangannya.

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung menggerebek toko kosmetik di sekitar Rawa Bebek, dan mengamankan satu pemuda yang diduga menjual obat keras tersebut.

“Kemudian tim mengamankan 1 orang pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota,” tutupnya.

Pantauan Radar Bekasi di beberapa wilayah, terpantau ada beberapa toko kosmetik yang diduga menjual obat keras. Konsumennya mayoritas justru dari kalangan pemuda.

Kondisi ini juga dikeluhkan sejumlah masyarakat yang khawatir akan maraknya penjualan obat keras tak sesuai peruntukkan yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan dan masa depan remaja yang mengkonsumsi. (rez)