Berita Bekasi Nomor Satu

Ahli Waris Tuntut Pembayaran, Kembali Blokade Tol

TOL CIMACI: Sejumlah pengendara melintas di ruas Tol Cimanggis-Cibitung 1 (Cimaci) ruas Jatikarya Kota Bekasi, Selasa (7/2). Pihak ahli waris hari ini, Rabu (8/2) akan melakukan aksi blokade jalan tol sebagai bentuk protes ahli waris yang sampai detik ini urung dibayarkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah ahli waris atas tanah kepemilikan lahan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung 1(Cimaci) ruas Jatikarya Kota Bekasi akan melakukan aksi blokade Gerbang Tol Jatikarya, Rabu (8/2). Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan.

Sebelum melakukan aksinya, sejumlah ahli waris memberikan pemberitahuan kepada pengguna jalan tol untuk tidak melintas di ruas tol tersebut pada hari ini.

“Kami memberitahukan kepada para pengguna jalan, agar untuk hari besok (hari ini) tidak lewat lagi kesini, karena tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai,” ucap Gunun salah satu ahli waris saat ditemui di lokasi, Selasa (7/2).

Dalam isinya surat pemberitahuan tersebut, imbuh Gunun mengenai hasil putusan bahwa tanah tersebut milik masyarakat Jatikarya

“Itu isi pemberitahuan dan hasil putusan sebagainya bahwa tanah ini sudah sah tanah milik masyarakat, jadi agar pengguna jalan bisa mengakses ke tempat lain. kasian kita sama pengguna jalan,” ungkap Gunun

Aksi blokade tersebut kata Gunun, sampai waktu yang belum ditentukan sampai tanah seluas 42.699 M² dibayarkan kepada ahli waris

“Bukan hari ini aja, ini seterusnya sampe tanah kami dibayarkan, karena secara fakta hukum hasil putusan pengadilan bahwa ini sudah inkrah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sah ini milik kami,” jelas dia

Pihak BPN, ungkap Gunun, sejauh ini tidak mau mengeluarkan surat pengantar rekomendasi untuk proses pencairan uang tersebut “Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang dikonsinyasikan dari tahun 2017 dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampe tingkat mahkamah agung, bahkan ada PK ke 2 diajukan oleh pihak lain isi putusannya adalah memperkuat putusan PK kami, bahwa ini sah milik kami,” jelasnya.(rez)