RADARBEKASI.ID, BEKASI – Obat penurun demam anak jenis sirup disetop sementara produksi dan distribusinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Sirup merk Praxion tersebut disetop peredarannya lantaran dikonsumsi pasien pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) baru-baru ini.
Dalam keterangan resminya, BPOM telah mengeluarkan penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, meskipun proses investigasi masih berlangsung. Terkait dengan perintah penghentian sementara ini, industri farmasi pemegang izin edar telah melakukan penarikan secara sukarela.
Terkait dengan keputusan ini, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi sebagai organisasi profesi belum mempublikasikan secara langsung kepada anggota. Sementara ini, IAI Kota Bekasi menunggu informasi detail dari pengurus pusat terkait dengan penarikan obat sirup tersebut.
“Tadinya saya mau publikasi, ada instruksi dari pengurus daerah kita tunggu saja perintah dari pengurus pusat,” kata Ketua IAI Kota Bekasi, Adlis Rahman, Selasa (7/2).
Lebih lanjut, Adlis melihat tidak semua sirup Praxion ditarik dari peredaran, tetapi pada batch tertentu. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan batch yang ditarik dari peredaran tersebut.
“Kita belum bisa memastikan, karena ini ada batchnya tertentu. Jadi kita juga belum berani menyampaikan ke anggota kita,” tambahnya.
Sebelumnya, didapati dua laporan kasus GGAPA baru di awal tahun 2023, satu kasus masih berstatus suspek, satu kasus di Jakarta terkonfirmasi meninggal dunia pada Rabu (1/2)
Pada kasus pasien meninggal, pasien mengalami demam pada 25 Januari, diberi obat penurun demam yang dibeli di Apotek. Tiga hari setelahnya, pasien berusia satu tahun tersebut mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
“Diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes RI. (sur)