Berita Bekasi Nomor Satu

Pulihkan Nama Baik Hasya

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TUNTUT KEADILAN : Dwi Syaviera (50), saat menunjukan foto anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra (18). Hasya merupakan korban kecelakaan yang ditetapkan menjadi tersangka.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Hasya Atallah Syahputra. Kepolisian juga akan memulihkan nama baik Hasya karena sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri.

“Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).

Pemulihan nama baik Hasya dilakukan karena penyidik menemukan ketidaksesuaian penetapan tersangka setelah rekonstruksi ulang. Sehingga, status tersangka Hasya digugurkan.

“Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru,” jelas Trunoyudo.

Terpisah tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasya Atallah Syahputra mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya atas dicabutnya status tersangka Hasya.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ucap Kuasa Hukum Rian Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Selasa (7/2).

Pencabutan status tersangka, ucap Rian bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagai tersangka

Rian menyampaikan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga.

Terpisah Ibunda Almarhum Hasya, Dwi Syaviera mengatakan sangat bersyukur atas dicabutnya status tersangka putra mereka. “Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kun fayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa apa,” kata Ira saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2)

Lanjut Ira, yang terpenting dirinya sudah mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada,”tambahnya.

Pihak keluarga juga menerima permohonan maaf pihak kepolisian. ”Polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf alhamdulillah saya terima dan kita lanjutkan kasusnya ke hukum yang ada di Indonesia” jelas Ira

Adapun kata Ira, kasus yang menimpa almarhum anaknya itu harus tetap berjalan karena menurutnya sebelum almarhum Hasya ditetapkan tersangka kasusnya sudah tetap dilanjut.

“Dari awal sebelum ada penetapan status tersangka, sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut, bagaimana kelanjutannya, tiba tiba ada ditetapkan sebagai tersangka itu, ko malah anak saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya (jpc/rez).