Berita Bekasi Nomor Satu

DKPP Tunda Buka Bukti Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kiri) didampingi anggota DKPP memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sidang kasus dugaan kecurangan verifikasi faktual (verfak) parpol oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (8/2/2023) tidak berjalan sesuai rencana. Ketika saksi dan bukti kecurangan hendak diperlihatkan, ternyata sidang dihentikan.

Ada dua saksi yang akan didengarkan keterangannya. Yakni, anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan anggota KPU Sangihe Srimulyani Benharso. Selain itu, ada juga video bukti kecurangan yang akan diputarkan.

Awalnya, saksi-saksi itu sudah dihadirkan. Bahkan, telah dibacakan sumpahnya. Namun, keberadaan saksi mendapat keberatan dari salah satu pihak teradu, yakni Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon.

BACA JUGA: Tok, KPU Putuskan Pemilu 2024 di Kota Bekasi 5 Dapil

Meidy mempersoalkan perizinan kedua saksi dari KPU RI. Dia menyebut, secara kelembagaan semua komisioner harus mendapat izin untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, Meidy juga keberatan dengan penayangan dua video bukti kecurangan.

Dia berdalih, dalam laporan yang disampaikan, koalisi hanya menyampaikan satu video alat bukti. ’’Kami keberatan berkaitan pemutaran video,’’ ujarnya.

Permohonan keberatan tersebut mendapat penolakan dari pengadu. Namun, di tengah perdebatan, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memutuskan untuk menunda sidang. ’’Sekarang sudah pukul 16.00 WIB, sudah saatnya salat Asar, sidang hari ini kita cukupkan,’’ terangnya.

BACA JUGA: Soal 5 Dapil di Pemilu 2024, PKN Kota Bekasi: Mendukung, Ini Kemajuan Demokrasi Sehat

Heddy menjanjikan, saksi dan bukti tetap ditayangkan dalam persidangan pekan depan. ’’Karena waktunya sudah cukup, jadi kita tidak bisa sidang berlama-lama,’’ imbuhnya.

Keputusan itu pun disesalkan pengadu. Fadli Ramadhanil, kuasa hukum pengadu, mengatakan bahwa pemberhentian sidang oleh DKPP itu tidak sesuai rencana. Apalagi, majelis sudah menyampaikan proses pembuktian akan digelar. ’’Bahkan, kami diminta oleh kesekretariatan DKPP langsung bawa saksi. Makanya kami bawa semua saksinya,’’ ujarnya.

Fadli meyakini, jika video sebagai bukti kecurangan diputar dalam persidangan, dugaan manipulasi akan menemukan faktanya. Dengan ditunda seminggu, pihaknya meminta DKPP bisa menjamin saksi untuk tidak mendapat intimidasi. Selain itu, harus juga dipastikan semua saksi mendapat perizinan.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Menyusut dari 6 ke 5 Dapil, PKS Kota Bekasi: Ini Kemunduran, Sepelekan Logika Keterwakilan

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar sejak pukul 10.00 itu, pengadu dan teradu saling membantah. Awalnya, pengadu bersama koalisi membeberkan tindakan 10 nama yang dilaporkan. Mulai dugaan mengubah hasil verifikasi hingga tindakan intimidasi. Namun, tudingan tersebut dibantah teradu. (jpc)