Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Jam Tol Jatikarya Lumpuh

BAKAR BAN: Sejumlah ahli waris melakukan aksi blokade jalan tol dengan membakar ban di Tol Cimanggis- Cibitung 1 (Cimaci) ruas Jatikarya, Kota Bekasi, Rabu (8/2). Penutupan tol tersebut sebagai bentuk protes ahli waris yang hingga detik ini lahan mereka belum dibayarkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah ahli waris pemilik lahan kembali melakukan aksi blokade Jalan Tol Cimanggis – Cibitung 1 (Cimaci) ruas Jatikarya, Kota Bekasi, Rabu (8/2). Penutupan tol tersebut bentuk protes ahli waris yang hingga detik ini lahan mereka seluas 42,699 M² belum juga dibayar.

Pantauan Radar Bekasi di lokasi pukul 11.30, sejumlah warga memindahkan barrier beton ke tengah ruas tol tersebut, lalu menebarkan kayu dan bambu hingga membakar ban bekas untuk melakukan aksi blokade.

Bahkan warga tak segan mengusir truk TNI serta mobil operasional tol yang mendekat ke titik jalan yang ditutup warga

Salah satu ahli waris Gunun mengungkapkan aksinya ini bukan menutup akses tol melainkan menguasai lahan mereka yang belum dibayar sejak 2017.

“Kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar itu cuman tuntutan kami, dan harus diketahui kami tidak menutup akses jalan tol, kami hanya menguasai hak milik kami, tanah kami karena belum dibayar,” jelas dia

Bentuk protes ini sudah dilakukan berkali kali oleh pihak ahli waris, namun tuntutan belum juga dipenuhi. Ahli waris menduga, ada oknum yang sengaja menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Menurutnya, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penepatan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

“Sedangkan penetapannya sudah beberapa waktu yang lalu, prinsipnya kami para ahli waris pemilik tanah disini bayar, tanpa dibayar kami tidak akan keluar dari tanah kami,” jelas dia

Lanjut Gunun, dirinya dan para ahli waris akan tetap bertahan sampai haknya dipenuhi. “Betul bertahan sampai di bayar, siapapun yang negoisasi terhadap kami dan cuma memberikan angin segar kami tolak, kami minta bayaran, kami minta hak kami dibayarkan,”.

Di tengah berjalannya aksi kemarin proses mediasi juga sempat dilakukan yang ditengahi pihak Polres Metro Bekasi Kota antara kuasa hukum ahli waris dengan Pengadilan Negeri Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan penutupan Jalan Tol Cimanggi – Cibitung 1 (Cimaci) sudah dibuka kembali setelah pihaknya dengan kuasa hukum melakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi

“Untuk saat ini kondisi tol sudah bisa dibuka kembali, selepas kami telah melakukan mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi atas tuntutan yang mereka keluhkan,” ujar Hengki saat ditemui di lokasi blokade Tol Cimaci, Rabu (8/2).

Sejauh ini, kata Hengki, Ahli waris masih menunggu proses hukum yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Bekasi.”Artinya apa yang mereka alami dan sebagainya kan masih dalam proses hukum dalam kajian dan nantinya ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan instansi terkait yang ada, baik uang ganti rugi maupun lainnya,”tambah Hengki.

Pada aksi tersebut, lalu lintas di Tol Cimaci sempat macet total, akibat ditutupnya akses tol selama empat jam lebih.

Hengki menuturkan, lalu lintas di kawasan tersebut sudah lancar kembali setelah kepolisian membuka kembali barrier beton dan membersihkan ruas jalan tersebut.

“Semua bisa terurai, walaupun dari mana mana baik segala aktivitas menjadi lamban,tapi semua sudah jalan,” ungkapnya

Dirinya berharap kasus ini bisa cepat selesai secara tuntas agar Kamtibmas selalu aman dan damai. “Harapan kami dari kepolisian ini bisa cepat tuntas, kita kan negara hukum, silahkan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menjaga dari sisi Kamtibmas, kalo ini cepat tuntas, tentu akan mengurangi pekerjaan kami,” tutupnya

Salah satu Ahli Waris, Gunun menambahkan aksi dari siang sampai sore ini menemui titik terang. Pasalnya Pengadilan Negeri Bekasi akan melakukan pembayaran lahan milik mereka.

“Alhamdulillah hasil pertemuan antara kuasa hukum para ahli waris dengan ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota bahwa ketua Pengadilan Kota Bekasi ambil keputusan bahwa hak kami akan dieksekusi,” ungkap Gunun.

Dirinya memastikan, sudah ada jawaban konkrit dari Pengadilan Negeri Bekasi terkait pembayaran lahan mereka. “Kalau secara jawaban sudah konkrit, karena itu ucapan dari ketua pengadilan dan itu jelas-jelas di pengadilan,” sambung dia

Gunun menegaskan jika dalam waktu satu minggu tidak dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri, pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa dengan menutup tol. “Apabila dalam waktu satu Minggu ini, tidak dilaksanakan kami akan tutup kembali,” tegas dia

Tidak hanya itu, Gunun mengungkapkan apabila PN Bekasi tidak melakukan eksekusi juga, pihaknya akan melayangkan laporan.

“Yang pertama akan kita laporkan, kedua tidak bakalan ada nego, Karena apabila ketua pengadilan berbohong ancur negara ini,” jelas dia. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin