Berita Bekasi Nomor Satu

Kades Mesum Divonis Tujuh Hari Penjara

SIDANG PUTUSAN: Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50), hadir dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/2). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak pelapor kasus perzinahan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukadanau, Mulyadi (50) dengan seorang wanita RK (28), kecewa dengan putusan dari majelis hakim.

Pasalnya, saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (7/2), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis tujuh hari penjara, walaupun sudah dinyatakan melakukan perzinahan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yudha Dinata ini menilai, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Vonis tujuh hari itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 30 hari.

Menurut Humas PN Cikarang, Candra, dari putusan itu, tim JPU belum ada rencana untuk mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.

“Belum ada pernyataan, JPU bakal mengajukan banding,” kata Candra, saat dimintai keterangan usai sidang.

Sementara pelapor, Eko Muhtiar mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, dalam kasus ini dirinya sangat dirugikan, karena Mulyadi (50) berbuat mesum atau berzina dengan istrinya.

Ia menilai, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa. Sebab terdakwa merupakan seorang kades yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Eko khawatir, dengan vonis hanya tujuh hari itu, tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku perzinahan, atau perselingkuhan nantinya.

“Kalau dibilang kecewa, itu sudah pasti. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang kades, yang seharusnya jadi contoh dan panutan masyarakat, hanya dihukum tujuh hari kurungan penjara,” sesalnya.

Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya satu bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan, terdakwa RK yang masih istrinya, dinyatakan bebas dari tuntutan.

“Kalau dibilang kecewa, itu sudah pasti, tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kades Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian,” terangnya.

Selain itu, Eko juga meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menepati janjinya, jika terbukti berzina, akan memberhentikan Mulyadi dari jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

“Semoga Pak Pj Bupati bisa memberhentikan yang bersangkutan, karena tidak pantas seorang kades berbuat seperti itu,” harapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin