Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa dari penuntut umum (JPU). (jpc)