Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Bentuk ‘Jarimu Awasi Pemilu’

SEREMONI: Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengetok palu sebagai tanda diresmikannya komunitas pengawasan partisipatif 'Jarimu Awasi Pemilu' di Kantor Bawaslu Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Selasa (14/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meluncurkan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif ‘Jarimu Awasi Pemilu’, Selasa (14/2/2023). Entitas ini dibentuk sebagai penangkal berita hoaks yang kerap muncul pada masa Pemilu.

“Ini adalah bagian dari kesiapsiagaan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam rangka pengawasannya setahun menuju Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi usai kegiatan selesai.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Akhirnya Punya Kantor Sekretariat Tetap Senilai Rp5 Miliar

Komunitas ‘Jarimu Awasi Pemilu’ juga hadir untuk mengawal hak konstitusi warga negara dalam tahapan daftar pemilih. Bawaslu, sambung Akbar, bakal menggunakan komunitas ini sebagai bagian dari jejaring digital dalam merangkul masyarakat. Sejauh ini, sudah 26 orang tergabung dalam komunitas ini.

Nantinya, Akbar menjelaskan, Bawaslu provinsi maupun daerah memiliki akun masing-masing untuk memberikan informasi berupa kegiatan pengawasan maupun yang lainnya.

“Jadi bisa mendaftar membuat akun, baik secara personal maupun kelembagaan. Nanti ketika teman-teman mau melaporkan ada informasi awal, berupa dugaan pelanggaran itu bisa melalui Jarimu Awasi Pemilu,” jelasnya. (pra)