Berita Bekasi Nomor Satu

Mulai Maret, Nikah Wajib Sertifikat

Illustrasi Menikah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selain memantapkan hati dan kemampuan ekonomi, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Calon Pengantin (Catin), seperti kesiapan psikis dan fisik. Kesiapan dari berbagai hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat, menjadi syarat wajib untuk menikah. Syarat tersebut mulai diberlakukan bulan Maret mendatang.

Saat mempersiapkan pernikahan, setiap Catin akan mendengar Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tujuannya untuk memperkuat ketahanan keluarga. Bagi Catin wanita, akan mengenal imunisasi sebelum menikah, seperti vaksin tetanus toksoid, Tdap, HPV, cacar air, MMR, dan hepatitis B.

Menjelang akhir tahun 2022 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mewajibkan Sertifikat Bimwin sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah di tahun 2023. Perubahan ketentuan sertifikat Bimwin dari saran menjadi wajib dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Syarat wajib sertifikat untuk pasangan yang akan menikah juga disinggung oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo belum lama ini, sebagai salah satu cara menekan angka stunting. Pihaknya telah bekerjasama dengan Kemenag untuk menghadirkan Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil).

Untuk mendapatkan sertifikat ini, setiap Catin akan memeriksakan kesehatannya tiga bulan sebelum menikah.Sejauh ini kata Hasto, animo Catin memeriksakan kesehatan dan mengisi aplikasi tersebut cukup besar. Hal ini disebut menjadi kabar baik untuk melakukan pencegahan stunting.

“Mohon izin di bulan Maret ini nanti akan kami Declare kembali bahwa sertifikat nikah itu menjadi wajib. Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan,” kata Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI, Kamis (9/2).

Stunting menjadi perhatian pemerintah, target sampai dengan tahun 2024 angka stunting jadi 14 persen. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya ada empat masalah gizi yang mempengaruhi penurunan stunting, yakni weight faltering, underweight, gizi kurang, dan gizi buruk.

Prevalensi Stunting Kota Bekasi tahun 2022 tercatat 6 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 13,8 persen, terendah di Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, jumlah anak mengalami Stunting di Kota Bekasi tahun 2022 sebanyak 4.575 anak, atau 3,4 persen.

Kasi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Indra Karmawa mengakui bahwa ada permasalahan yang komplek di balik pernikahan. Selain perceraian atau gagalnya rumah tangga pasangan, ada aspek kesehatan juga yang harus diperhatikan.”Memang sangat kompleks ya masalah pernikahan,” katanya.

Bimbingan Pernikahan (Bimwin) kata Indra, dilakukan sebelum Catin melangsungkan pernikahan, pembekalan diberikan selama dua hari. Namun, tidak semua Catin mengikuti Bimwin, dengan berbagai faktor, seperti kesibukan, hingga kuota Bimwin yang terbatas.

Faktor kesibukan, biasanya terjadi pada Catin yang sudah bekerja, mereka terhalang izin cuti untuk mengikuti Bimwin selama dua hari. Sementara dari sisi kuota Bimwin, dalam satu tahun Kemenag Kota Bekasi menyiapkan kuota untuk 3.150 pasangan, jumlah ini tergolong kecil dibandingkan pasangan yang menikah pada tahun 2022 sebanyak 13.676 pasangan.”Kadang juga mereka yang mau menikah sudah kerja, sudah dapat cuti buat kegiatan itu,” ungkapnya.

Faktor lain yang mempengaruhi adalah kesibukan keluarga menaruh fokus penuh pada acara resepsi pernikahan, bukan pembinaan Catin. Belum lagi pernikahan usia dini yang ikut menjadi faktor gagalnya rumah tangga.

Selain Bimwin, Kemenag juga melaksanakan bimbingan pra nikah, sasarannya adalah remaja usia sekolah. Tahun lalu kegiatan tersebut dilakukan kepada 70 remaja di Kota Bekasi.

Pihaknya menyadari bahwa Kemenag bukan tugas Kemenag, tugas Kemenag adalah mencatat pernikahan. Namun demikian, upaya ini dilakukan untuk menekan angka perceraian yang setiap tahun terjadi pada ribuan pasangan.

Pihaknya telah berkoordinasi untuk mewajibkan Sertifikat Bimwin, dipadukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bekasi yang mewajibkan imunisasi sebelum menikah. Imunisasi ini kata Indra, bertujuan untuk mencegah Stunting.

Hanya saja, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan dari aspek hukum.”Ini sempat juga kita diskusi dengan Pemkot, yaudah lah yang tidak ikut bimbingan dan tidak ikut imunisasi buku nikahnya kita tahan. Cuma, kita lagi mikir nih dari aspek hukum,” tambahnya.

Ketahanan keluarga juga sempat disinggung oleh Plt Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adhianto. Dalam satu kegiatan, ia mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mendorong perempuan berdaya dari sisi ideologi, ekonomi, spiritual, dan psikologi.

Ia mengajak perempuan, khususnya ibu-ibu untuk membina rumah tangga dengan baik.”Sehingga kelak dapat memiliki generasi penerus yang berkualitas. Peran kaum ibu yang merupakan pahlawan dalam mewujudkan generasi yang unggul akhlak, maupun ilmu pengetahuan,” paparnya.

Perempuan diminta untuk banyak belajar dan terus menggali potensi diri, sehingga mampu berperan menjadi penggerak dan terdepan bagi ketahanan keluarga. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin