RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat bahwa calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak akan membayar biaya tambahan pelunasan.
Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA: DPR Ungkap Anggaran Janggal Biaya Haji, Pengantar Stiker Rp 800 Juta
Marwan membeberkan calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang.
Adapun mereka akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
“Calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” kata dia.
BACA JUGA: DPR RI Komisi 8 Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji
Adapun rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp 90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH,” ucap Marwan.
Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker.
“Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres,” pungkas Marwan. (jpnn)