Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh Pedagang Ayam Goreng Terancam 15 Tahun Penjara

LOKASI PEMBUNUHAN: Pengendara bermotor melintasi rumah toko (ruko) yang menjadi lokasi pembunuhan pemilik usaha ayam goreng, di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/2). KARSIM/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua remaja asal Subang, Hari Kurniawan (21) dan Mochamad Agustian (15), yang merupakan pelaku pembunuhan pemilik usaha ayam goreng, di Kabupaten Bekasi, Intan Melinda (29), berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, saat sedang beristirahat di daerah Subang, Jawa Barat, Jumat dini hari (17/2).

“Kedua tersangka HK dan MA, dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasaan, serta penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat ungkap kasus Polda Metro Jaya, Jumat lalu (17/2).

Ia menjelaskan, kedua pelaku nekat menghabisi korban di tempat usahanya, di Jalan Raya Kemejing, Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/2).

Sedangkan anak korban berinisial A (17 bulan), yang sempat dibawa kabur oleh kedua pelaku, berhasil ditemukan di pos ronda yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan para pelaku. Kondisi anak korban berhasil ditemukan dalam kondisi masih hidup.

Dalam ungkap kasus tersebut, Hengki menyampaikan, para pelaku yang merupakan karyawan dari korban, nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dan dendam terhadap korban, serta kerap ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang tidak sesuai.

Oleh sebab itu, para pelaku ini merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban selama tiga hari.

Kemudian pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08.30 WIB, korban datang ke warung ayam goreng dengan membawa anaknya A. Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, para pelaku memanfaatkan situasi. Tersangka HK memanggil korban untuk datang ke dapur.

Setelah korban di dapur, tersangka HK memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak satu kali. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian tersangka HK membekap mulut korban dan meminta bantuan kepada MA, untuk menghabisi korban. Lalu, MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas yang sama.

Melihat korban masih hidup, tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban. Selanjutnya tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali. Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban.

Mengetahui hal tersebut, tersangka HK dan MA keluar dari warung, dan mengatakan bahwa keributan yang terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.

Para tetangga yang percaya, pergi dari warung ayam goreng milik korban. Lalu tersangka HK dan MA, kembali masuk ke dalam dan menggembok pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk.

Melihat korban masih hidup, tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya, tersangka HK dan MA berencana melarikan diri dengan membawa uang Rp 950.000 dan handphone milik korban. Karena anak korban terus menangis, tersangka HK dan MA memutuskan untuk membawanya agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.

“Pelaku ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat. Kemudian untuk anak korban, ditemukan di dalam pos ronda yang sedang keadaan kosong, jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku. Alhamdulilah, kondisi anak korban masih bisa diselamatkan,” terang Hengki.

Menurut keterangan pelaku, kata Hengki, setelah melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan selama tiga hari, pelaku membawa anak korban. Rencananya akan dibawa ke Jogja, namun karena tidak cukup ongkos, yang bersangkutan turun di Subang, dan anak tersebut diletakkan di pos ronda dengan menyertai KTP korban, agar bisa dikembalikan ke keluarganya. Selama dalam perjalanan, anak tersebut dikasih nasi orek.

“Pada saat di Subang, tersangka mau istirahat, karena kehabisan ongkos, dan mampir ke rumah kerabat salah satu pelaku. Motif sementara dari pengakuan tersangka, karena sakit hati soal gaji, kelakuan, karena yang bersangkutan baru bekerja lima hari,” ucapnya.

Sementara dari keterangan pemilik warteg yang berada tepat di warung ayam korban, Zahuli (35), dirinya sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam warung ayam korban pada pukul 09.00 WIB, saat ia sedang mencuci ikan.

Dirinya yang curiga, sempat menghampiri warung korban untuk melihat apa yang sedang terjadi. Namun pelaku langsung menghampirinya, dan memberi tahu suara itu karena ada ular.

“Saya nggak curiga, sebab lagi sibuk dan balik lagi nyuci ikan. Tapi pas nyuci ikan itu, saya dengar suara dung dung dung, nggak tau suara apa. Selanjutnya tidak ada suara lagi,” beber Zahuli.

Adapun Ketua RT 03/06, Desa Sukaindah, Suryadi (45) menuturkan, belum pernah bertemu dengan kedua pelaku, karena memang korban tidak pernah melaporkan setiap ada karyawan baru. Diakuinya, selama dua tahun, korban sering gonta-ganti karyawan.

“Saya nggak kenal dengan karyawannya itu, sebab dia (korban) ganti-ganti terus. Selama dua tahun ini, nggak kehitung berapa karyawannya, kadang bocah sini. Kalau orang luar baru dua kali,” jelasnya. (pra)