RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara atas dugaan penyerobotan tanah ke ke Polres Metro Bekasi Kota. Senin (20/2)
Kuasa hukum warga, Johanes L. Tobing mengatakan, laporan dilayangkan tiga orang warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowati Lestari dan Ariawan Kariadi terkait kasus memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan lahan.
Masing-masing nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA. dan Nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana,” kata Johannes.
Warga yang melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran, tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar yang kuat. Plang atau papan yang dipasang Bripka Madih bertuliskan, Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi.
Johannes memastikan, pihaknya telah melakukan analisis mendalam tentang status dan kepemilikan tanah dari masing-masing warga. Faktanya lanjut dia, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih yakni, Ariawan Kariadi dan Ruth Indah telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara untuk pelapor atas nama Soraya, tanah miliknya yang dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) tengah mengajukan peningkatan menjadi SHM.
“Orang Tuanya madih, Tonge sudah pernah menjual tanah itu kepada pak Iwan, Ibu Ruth dan Ibu soraya. Berdasarkan akta jual beli pecahannya dari Girik C.191.Pada faktanya justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga,” jelas dia.
Johanes memastikan, warga yang melaporkan Bripka Madih adalah pemilik resmi dan pembeli yang beritikad baik.”Bicara total tanah yang dimaksud pak madih 4.411 meter itu tidak betul lagi, karena memang ini pembeli yang baik karena mereka juga sudah bersertifikat. Kalaupun ada persoalan harusnya pak Madih mengecek dulu ke kelurahan, kecamatan dan BPN,” jelas dia
Sebelum melayangkan laporan, Lanjut Johanes juga telah memberikan somasi kepada Bripka Madih untuk meminta maaf dan mencopot plang. Namun, jangka waktu 3×24 jam yang diberikan warga tidak juga dilakukan Bripka Madih sehingga warga melayangkan laporan ke polisi.
“Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan maka hari ini tiga klien kami membuat laporan Polres Metro Bekasi Kota,” tegasnya.
Salah satu warga yang diakui lahanya oleh Bripka Madih, Astuti mengaku telah membeli sebidang tanah dengan bukti-bukti yang sah namun tidak dapat mengurus sertifikat dalam program PTSL yang digulirkan pemerintah.
Hal tersebut disebabkan persoalan Bripka Madih yang mengaku bahwa tanah dan rumah telah berdiri masih diakui milik keluarga Madih.”Saya ini sudah hampir 15 tahun menempati rumah di sini, beli juga dengan orang yang punya bukti Sahnya,sudah di ukur oleh pihak RT sampai kelurahan dan BPN,” kata dia
Sementara itu patok dan banner serta pos penjagaan yang dipasang oleh Bripka Madih yang dianggap mengganggu warga masyarakat pemilik tanah lainya juga sempat mematikan usaha salah seorang pemilik tanah yang telah terbangun rumah dan garasi yang dijadikan kios.
“Kami sudah tidak bisa berjualan lagi, saya hanya menjual kue untuk menyambung hidup, kini bingung karena usah saya terhalang oleh pos yang didirikan pak Madih.” Ungkap Soraya salah satu warga yang melaporkan Bripka Madih
Selain itu, Mulih yang juga salah satu warga yang mengaku lahannya diserobot oleh Bripka Madih mengaku sering mendapatkan intimidasi dan terganggu oleh perbuatan Bripka Madih,”Dilempar batu dari sana (rumah Bripka Madih) kena seng belum lama ini, sebelum pemasangan patok,”lanjut Mulih, sembari mengaku pernah dilaporkan oleh Bripka Madih pada tahun 2011 ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah sekitar 1.211 meter, namun saat dipanggil tidak ada masalah.
Sementara itu, Bripka Madih bersikuat tetap akan melanjutkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya. Ia menegaskan tidak akan mundur meskipun sudah beberapa kali belakangan dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian.”Kalau ane dilaporkan, ane nggak mundur nih, maju malah,” katanya.
Ia bahkan meminta semua Laporan Kepolisian (LP) diproses oleh pihak kepolisian. Sampai dengan saat ini tercatat ada beberapa laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan kasus ini, baik oleh Bripka Madih sebagai pelapor maupun terlapor.
“12 tahun si Madih nih emosi, mencari keadilan, mengemis keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan setiap laporan kepolisian yang dibuat oleh seseorang tidak bisa dibatasi. Namun, ia mengingatkan kepada warga dan pihak kepolisian untuk bersikap sportif, menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
“Terus yang kedua, bahwa si bang Madih dilaporin polisi, kalau memang bang Madih salah, tangkap,” katanya.
Perlakuan yang sama diminta dilakukan kepada warga, yang beberapa kali melaporkan Bripka Madih.”tapi ketika orang-orang itu salah, juga ditangkap biar sportif, biar Equality Before The Law,” tambahnya.
Yasin juga menyampaikan bahwa pada 23 Januari lalu, Bripka Madih telah membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota, terkait dengan dugaan kekerasan terhadap barang. Terlapor yang diketahui bernama Napis dan kawan-kawan masuk ke dalam tanah milik Bripka Madih, menebang pohon rambutan yang berdiri di atas tanah milik Bripka Madih. (rez/sur)