RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, merumuskan bagaimana pengelolaan destinasi wisata Situ Ceper yang berada di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror menyampaikan, saat pihaknya melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Serang Baru, ada perselisihan untuk mengelola destinasi wisata Situ Ceper.
Kata pria yang akrab disapa Tole ini, secara geografis lokasi Situ Ceper berada di dua desa. Yaitu, Desa Jayamulya dan Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Menurut Tole, hasil dari pertemuan Komisi II yang dihadiri sejumlah pihak, sebaiknya diundang terlebih dahulu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), termasuk dari kedua desa, sehingga bisa duduk bersama.
“Jadi jangan sampai ada konflik. Sebab, karena lokasinya berada di dua desa, membuat kedua pihak desa ingin mengelola. Oleh sebab itu, seharusnya bisa duduk bersama antara dua kepala desa. Dengan tujuan, untuk mengelola destinasi wisata tersebut berjalan, sehingga bisa menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Kabupaten Bekasi, Bramantyo Soewarno yang turut hadir ketika kunjungan Komisi II DPRD ke Situ Ceper menyampaikan, dengan adanya dua Pokdarwis dari kedua desa.
Ia menyarankan, untuk melakukan pembentukan Pokdarwis yang baru dalam pengelolaan destinasi wisata Situ Ceper. Anggotanya berasal dari perwakilan Desa Jayamulya dan Sukasari.
”Sebaiknya dibentuk saja Pokdarwis yang baru. Karena Situ Ceper, merupakan salah satu situ yang akan ditata melalui Dinas Pariwisata,” terang pria yang akrab disapa Bram ini.
Lahan Situ Ceper dengan luas sekitar dua hektar lebih, tambah Bram, sangat potensial untuk dijadikan tempat wisata. Sebab dari aspek akses, jalan menuju Situ Ceper sudah baik. Kemudian, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar akan berputar, dan bisa mencapai ratusan orang pengunjung.
Kemudian juga ada pemandangan danau.
”Memang sangat potensial untuk dijadikan sebagai destinasi wisata. Oleh karena itu, perlu adanya musyawarah dari kedua desa, agar Situ Ceper bisa dikelola oleh satu Pokdarwis,” imbuh Bram. (and)