Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

Richard Eliezer. Foto jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023) menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Nasib keanggotaan Polri Richard akan ditentukan hari ini setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E. Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Bharada E Tentukan Nasib Dipecat Polri atau Tidak, Ini Jadwalnya

Ramadhan memastikan sidang akan diselesaikan hari ini. Total ada 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Eksekutor Pembunuhan Yoshua

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (jpc)