Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Dua Bulan Sembilan Laporan

Mien Aminah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menerima sembilan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di awal tahun 2023. Laporan yang diterima awal tahun ini terdiri dari beberapa jenis kekerasan.

“Di tahun 2023 ini memang sudah ada beberapa kasus yang terjadi, baik itu kekerasan kepada perempuan maupun kepada anak,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak DP3A Kota Bekasi, Mien Aminah, Rabu (22/2).

Sementara di tahun 2022 lalu, total 442 kasus masuk ke DP3A Kota Bekasi, terdiri dari 269 kasus menimpa perempuan, dan 173 kasus menimpa anak.

Dari ratusan kasus yang terjadi pada perempuan tahun 2021 lalu, didominasi oleh kekerasan fisik, angkanya mencapai 143 kasus, sementara pelecehan seksual 44 kasus. Kasus kekerasan fisik mayoritas terjadi di lingkup privat atau rumah tangga.

“Yang mendominasi itu di lingkungan privat atau KDRT,” ungkapnya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kekerasan di rumah tangga terjadi, diantaranya faktor ekonomi, dan komunikasi antara suami dan istri yang tidak berjalan lancar.

Sementara pada kasus anak, didominasi oleh pelecehan seksual, dimana ada 42 kasus. Berbagai jenis kekerasan terhadap anak ini terjadi di rumah tangga, sekolah, hingga lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Yang mendominasi di kasus anak adalah pelecehan seksual,” tambahnya.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh DP3A kata Mien, diantaranya bekerjasama dengan pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun kader yang ada di tiap wilayah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dan mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga segera dapat ditangani.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat, komunitas, serta anak juga masih terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Mien juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dimulai dari diri sendiri dimulai dari keamanan dalam berpakaian, disamping peran aktif dari masyarakat luas.

“Apabila di lingkungan ada hal-hal yang secara moral, secara etika kurang, tidak etis, nah itu lah yang harus bisa mencegah, masyarakat lah yang harus menegur bahwa itu salah. Itu yang harus kita pahamkan kepada mereka,” paparnya.

Upaya lain yang saat ini tengah dilakukan oleh Kota Bekasi adalah menghadirkan regulasi berupa peraturan daerah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan, serta perlindungan anak. Rancangan peraturan daerah ini disebut telah selesai dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menunggu proses finalisasi untuk dilembar diserahkan.

Peraturan tersebut kata Mien, ditujukan untuk memberi perlindungan kepada perempuan dan anak di semua aspek. Termasuk untuk mendorong perempuan berdaya secara ekonomi. (Sur)