RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat menyambut bulan ramadan 1444 Hijriah. Beberapa poin diantaranya, MUI Kota Bekasi memberikan himbauan kepada para pemilik warung warung makan minum, serta pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam.
Himbauan tersebut tertulis dalam maklumat nomor Ket-009/DP-K.XII.XV/II/2023, MUI Kota Bekasi menghimbau kepada umat muslim di Kota Bekasi tidak lalai menjalankan ibadah, serta menguatkan rencana yang matang dalam mengisi bulan ramadan.
Selain itu, umat muslim juga dihimbau untuk memperbaharui atau membersihkan peralatan ibadah, himbauan ini diberikan untuk memberi kenyamanan dalam beribadah. Ramadan tahun ini, masyarakat diperbolehkan untuk menyelenggarakan ibadah dengan melibatkan orang banyak. Dengan catatan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Proses) Covid-19.
“Mengajak umat Islam untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyyah dan saling membantu antar sesama muslim, baik dalam hal menjaga kesejahteraan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling tolong menolong antar sesama,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid, Kamis (23/2).
Lebih lanjut, pemilik warung makan dan minum di Kota Bekasi dihimbau untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana dalam mengatur dan memodifikasi tempat usaha selama bulan Ramadan.
“Untuk menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa ramadan,” ungkapnya.
Lain dengan warung makan dan minum, tempat hiburan malam dihimbau untuk tutup selama bulan Ramadan.
Selama mengarungi bulan suci Ramadan, MUI mengingatkan agar masyarakat terus mendorong pelaksanaan vaksinasi booster primer maupun dosis lanjutan, baik secara mandiri maupun terpusat di berbagai lokasi publik.
“MUI juga mengimbau kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup aktivitas usahanya selama bulan Ramadan,” tambahnya. (sur)