Berita Bekasi Nomor Satu

Ansor Kawal Pelaksanaan Perda Pesantren

Himawan Abror - Sekretaris GP Ansor Kabupaten Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi siap mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan oleh DPRD dan pemerintah setempat.

Pasalnya, banyak kader Ansor yang berasal dari pesantren. Hal itu mengingat Ansor merupakan organisasi kemasyarakatan pemuda yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Sekretaris GP Ansor Kabupaten Bekasi Himawan Abror mengatakan, Ansor merupakan basis kuat di pesantren. Menurut Himawan, setelah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diparipurnakan, maka Pemerintah Daerah harus konsisten dalam menjalankannya.

“Kita berharap pemerintah daerah setelah ini disahkan sebagai Perda otomatis menjadi lembaran negara, tentunya pemerintah daerah harus konsisten,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (27/2).

Dalam konteks penganggaran, kata pria yang akrab disapa Tole ini, Ansor akan mengawal pesantren-pesantren yang mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan Perda yang sudah diparipurnakan. Pasalnya, dalam Perda itu mengatur terkait klausul, persyaratan yang bisa diberikan dana penyelenggaraan fasilitasi pesantren dari APBD Kabupaten Bekasi.

“Pesantren yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah diperdakan, sesuai yang diatur dalam Perda itu,” ucapnya.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan UU tersebut, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional serta memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang tentang pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (pra)