RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, masih menunggu maklumat, terkait beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan selama Bulan Ramadan.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat dan mengimbau tempat hiburan malam (THM) tutup, serta rumah makan ikut menghormati orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menjelaskan, terkait maklumat tersebut pihaknya masih menunggu surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
“Kalau untuk maklumat melakukan penerbitan itu kami belum pegang, kami masih menunggu dari pihak Disparbud,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (28/2).
Pihaknya mengaku sudah siap melakukan pengawasan jelang bulan Ramadan, pada sejumlah pengusaha warung makan khusus bagi pengusaha tempat hiburan malam.
“Kalo dari pihak Satpol PP sendiri siap mengawasi 24 jam, jadi jika sudah dikeluarkan maklumat terkait itu maka kami siap untuk bertugas,” jelasnya.
Sejauh ini kata Karto petugas Satpol PP di setiap wilayah tetap berperan melakukan pengawasan.
“Kami punya anggota yang ditugaskan untuk pengawasan dan penertiban di setiap wilayah, jadi kami pihak satpol PP siap,” tuturnya.
Mantan kepala BKPSDM Kota Bekasi ini mengatakan, proses penertiban, bisa melibatkan puluhan anggota. “Biasanya ada sekitar 20 orang yang ditugaskan untuk membantu mengamankan proses penertiban,” ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku dalam kondisi siap jika harus terjun melakukan penertiban.
“Kalau kesiapan khusus gak ada karena kita memang siap bertugas 24 jam, jadi kapanpun dibutuhkan kami siap,” pungkasnya. (dew)