RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sertifikat halal penting dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal dikonsumsi.
Di Kabupaten Bekasi, dari ribuan pelaku UMKM yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia, belum banyak memiliki sertifikat halal.
“Di Kabupaten Bekasi yang sudah mempunyai sertifikat halal baru 100 pedagang,” kata Ketua Umum DPP Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia Bambang Haryanto.
Hal itu dikatakan Bambang saat mengikuti Workshop Sihalal bagi Pelaku Usaha bersama anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni di aula kantor Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (28/2). Acara itu dihadiri oleh pelaku usaha.
Sebanyak 100 pelaku UMKM Papmiso yang sudah mengantongi sertifikat halal difasilitasi Obon Tabroni. Bambang bersyukur, anggotanya mendapat fasilitas sertifikat halal. Sebab, apabila mengurus sertifikasi halal secara mandiri harus mengeluarkan biaya mencapai jutaan dan prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
“Alhamdulilah hari ini kita difasilitasi oleh bapak dewan, karena selama ini susah. Karena bakso ini berbahan daging, dianggapnya punya resiko tinggi. Selama ini kita berbayar sampai Rp3,3 juta. Itu pun prosesnya sampai enam bulan,” ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, sebelum lahirnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini para pelaku UMKM terkendala biaya yang mahal dan proses yang panjang dalam mengurus sertifikat halal. Menurutnya, bakso menjadi salah satu yang dianggap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki bahan baku yang mempunyai risiko tinggi. Oleh karena itu cukup memberatkan.
Dirinya mempertanyakan, alasan makanan cepat saji dimudahkan dalam mengurus sertifikat halal. Sementara bagi pelaku UMKM seperti warteg sangat memberatkan lantaran setiap menu yang dimiliki harus bersertifikat halal.
“Ya ini salah persepsi, mudah-mudahan dengan lahirnya Perpu Nomor 2 tahun 2022, memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Untuk Papmiso yang berada di Jabodetabek mendapat pendampingan dari Anggota DPR RI Obon Tabroni, yang notabennya berasal dari Komisi delapan,” ungkapnya.
Dirinya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat para pelaku UMKM, supaya tidak menjadi sasaran pungli bagi oknum-oknum yang memberikan biaya mahal untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Harusnya kalau kita yang berbayar hanya Rp650 ribu. Dengan rincian Rp350 ribu untuk LBH, kemudian BPJPH Rp200 ribu, dan fatwa MUI Rp100 ribu,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Obon Tabroni menilai, sertifikat halal ini sangat penting bagi para pelaku UMKM. Karena dengan adanya sertifikat halal mereka bisa menjual produknya secara online atau menitipkan ke ritel modern.
“Tadi saya sampaikan ekonomi Indonesia dan Bekasi salah satu faktor penggeraknya UMKM. Dengan mereka punya produk yang sudah terverifikasi halal, maka mereka punya pasar akan lebih luas lagi,” jelasnya. (pra)