Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi Berkurang

ILUSTRASI : Salah seorang warga saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi mengalami pengurangan, dibandingkan sebelumnya. Pengurangan jumlah TPS ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan restrukturisasi.

“Pengurangan jumlah TPS ini terjadi setelah adanya restrukturisasi yang diperintahkan oleh KPU RI kepada KPU kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Rabu (1/2/2023).

Jajang menjelaskan, pengurangan ini terjadi karena didapatkan beberapa TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 100. Akhirnya, KPU RI melakukan restrukturisasi, dalam artian digabung ke TPS terdekat yang jumlah pemilihnya kurang dari 300, sesuai perintah dari KPU RI. Misalkan di TPS satu ada 90 pemilih. Kemudian di TPS dua ada 180 pemilih. Maka direstrukturisasi, digabungkan menjadi satu.

“Semula sebelum ada restrukturisasi 8.349 TPS. Kemudian setelah adanya restrukturisasi berkurang 31 TPS, menjadi 8.317,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, pengurangan TPS terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Babelan berkurang satu dari 687 menjadi 686 TPS. Kemudian Cabang Bungin berkurang satu dari 163 menjadi 162 TPS. Lalu Cibitung berkurang satu dari 649 menjadi 648 TPS.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Petugas Pantarlih Ilegal

Selanjutnya Kecamatan Cikarang Barat berkurang empat, dari 547 menjadi 543 TPS. Kecamatan Cikarang Pusat berkurang dua, dari 185 menjadi 183 TPS. Kecamatan Cikarang Selatan berkurang dua, dari 419 menjadi 147 TPS. Kecamatan berkurang lima, dari 352 menjadi 347 TPS.

Kecamatan Pebayuran berkurang empat, dari 293 menjadi 289 TPS. Kecamatan Setu berkurang dua, 419 menjadi 417 TPS. Kecamatan Tambelang berkurang empat, dari 126 menjadi 122 TPS. Kecamatan Tambun Utara berkurang satu, dari 496 menjadi 495 TPS. Dan terakhir Tarumajaya berkurang satu, dari 325 menjadi 324 TPS.

“Setiap kecamatan paling hanya satu sampai lima TPS saja yang berkurang,” kata Jajang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menghimbau, agar KPU memetakan TPS khusus. Berdasarkan PKPU 7 itu dituliskan bahwa, Lapas itu sebelumnya bukan termasuk TPS khusus. Tetapi untuk Pemilu 2024 dengan kode 901, 902, dan itu menjadi TPS khusus.

“Dalam TPS khusus ini ada beberapa kategori, pertama Lapas, panti sosial, maupun pesantren. Tapi untuk saat ini TPS khusus belum ditetapkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Anggaran Naik Gegara Bertambahnya TPS – KPPS

Menurutnya, TPS khusus ini berdasarkan pengajuan dari lembaga atau instansi yang kemudian membutuhkannya. Oleh karena itu saat ini Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama perihal TPS khusus di pesantren-pesantren. Termasuk Lapas dan panti sosial.

“Bawaslu sedang berkoordinasi dengan teman-teman Kementerian Agama perihal TPS khusus. Misalnya di Pesantren, kita juga lagi memetakan di teman-teman kecamatan ada nggak panti sosial yang kemudian bisa di fasilitasi berkaitan TPS khusus,” tuturnya. (pra)