RADARBEKASI.ID, BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengambil sikap tegas dengan memecat Obon Tabroni dari kepengurusannya. Langkah ini diambil atas keputusan Obon yang memilih menolak bergabung dengan Partai Buruh dan tetap di Partai Gerindra.
Sikap Obon tersebut disebut melanggar AD/ART organisasi FSPMI. Pemecatan Obon Tabroni yang saat ini menjabat Anggota DPR RI ini tertera dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) tertanggal 22 Februari 2023.
Dalam surat Nomor 00962/Org/DPP FSPMI/II/2023 ini menyampaikan, sesuai dengan RATIN DPP FSPMI yang diperluas pada tanggal 21 Februari 2023 memutuskan.
Pertama, menonaktifkan Obon Tabroni dari kepengurusan DPP FSPMI periode 2021-2026. Kedua, tidak boleh mengatasnamakan jabatan selaku deputi Presiden DPP FSPMI atau sebagai kader FSPMI untuk kepentingan Partai Politik selain Partai Buruh. Ketiga, tidak boleh membawa atau menggunakan simbol-simbol maupun atribut FSPMI untuk kegiatan Partai Politik selain Partai Buruh.
Keempat, tidak boleh melakukan konsolidasi atau mengerahkan PILAR FSPMI (Garda Metal, Jamkeswatch, dan lain-lain) untuk segala kegiatan Partai Politik selain Partai Buruh pada Pemilu Legislatif dan Pilkada Bekasi tahun 2024.
“Bang Obon kan anggota FSPMI, kita meminta bang Obon untuk kembali bersama Partai Buruh. Kalau bahasanya beliau (Obon) tetap tidak melaksanakan instruksi organisasi, pasti ada konsekuensinya dong. Ya konsekuensinya seperti yang tertera di surat instruksi, karena beliau melanggar AD/ART atau ketetapan-ketetapan organisasi yang sudah disepakati,” ujar Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Exco Nasional Partai Buruh Amir Mahfud, kepada Radar Bekasi, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA: Obon Tetap di Gerindra, Partai Buruh Merana
Tidak hanya menonaktifkan, di dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Majelis Nasional FSPMI, Said Iqbal. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz. Dan Sekretaris Jendral FSPMI, Sabilar Rosyad, juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran FSPMI (MN FSPMI, DPP FSPMI, PP SPA, DPW FSPMI, KC FSPMI, PC SPA, PUK SPA, dan seluruh anggota FSPMI) untuk tidak memilih Obon Tabroni sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024, sebagai calon dari Partai Politik di luar Partai Buruh.
Kemudian, tidak memilih Obon Tabroni sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) September 2024. Lalu tidak boleh menerima telepon atau berkomunikasi dengan Obon Tabroni yang berhubungan dengan kepentingan Partai Politik selain Partai Buruh.
“Bang Obon tidak kembali pun, kita ibaratkan kehilangan orang tua. Karena kita sistem, organisasi tetap berjalan. Kita akan menciptakan, membentuk, dan menghasilkan kader-kader yang lain. Kita partai calon pemenang, siap-siap saja salah jalan,” ucap Amir.
Sayangnya, Obon Tabroni masih enggan memberikan jawaban perihal keputusannya tetap berada di Partai Gerindra. Saat Radar Bekasi mencoba berkomunikasi, Anggota DPR RI enggan merespon, walaupun nomor teleponnya aktif. (pra)