Berita Bekasi Nomor Satu

 Honor Ideal, PPK-PPS Wajib Netral

PELANTIKAN: KPU Kabupaten Bekasi melantik 561 anggota PPS yang telah dinyatakan lulus tes, kemarin. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah merumuskan honorarium ideal bagi para penyelenggara Pemilu. Dari mulai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mereka yang bekerja di level grassroot, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sembari bekerja sebagai penyelenggara Pemilu, mereka juga diperkenankan mencari penghasilan lainnya.

Mengacu hal tersebut, Pengamat Politik Bekasi Adi Susila menilai, berapa pun honor yang didapatkan tidak menjadi patokan untuk mereka bekerja secara netral atau pun tidak dalam menjalankan tugasnya. Mereka bukan komisioner yang memang bekerja di lembaga tetap.

“Itu hanya pekerjaan tambahan. Ini bukan soal honor. Mau dikasih honor berapa pun, tetap harus bekerja optimal. Bukan soal gaji atau honor. Karena memang rata-rata mereka itu punya pekerjaan lain. Maka kebanyakan pekerjaan mereka itu guru,” ujarnya.

“Mau di gaji berapa pun kalau itu panggilan hati, untuk berpartisipasi dalam politik, harus bekerja sebaik mungkin, tidak boleh melanggar aturan. Karena mereka datang sendiri, nggak ada paksaan,” sambungnya

Lantas berapa penghasilan mereka? Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi Wahid Rosidi membeberkan, honorarium bagi Pantarlih setiap bulannya sebesar Rp1 juta, kemudian dipotong pajak sebesar 5 persen. Sehingga setiap orangnya mendapatkan Rp950 ribu. Untuk Pantarlih bekerja selama dua bulan.

“Kerja Coklit satu bulan dan satu bulan berikutnya membantu PPS menyusun daftar pemilih sementara. Itu nanti kita lihat postur anggarannya. Kalau memang masih memungkinkan kita beri honor satu bulan lagi. Jadi totalnya dua bulan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA: KPU Ajukan Kenaikan Honorarium PPK, PPS dan KPPS

Lalu untuk honorarium PPK dan PPS yang diberikan per bulannya rata-rata diatas Rp2 juta. Dengan perhitungan, Ketua PPK per bulannya Rp2,5 juta , anggota Rp2,2 juta. Sementara untuk PPS, ketua per bulannya Rp 1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta. Kata Wahid, honorarium bagi PPK dan PPS akan ditransfer langsung ke masing-masing anggota. Hanya saja untuk sekarang masih dalam pembuatan rekening.

“Jadi nanti per orang, tidak di transfer ke operasional kecamatan. Tapi di transfer ke penerima langsung,” ucapnya.

Masa kerja PPK selama 16 bulan, terhitung dari Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024. Sementara masa kinerja PPS lebih sedikit dibandingkan PPK, karena hanya sampai 31 Januari 2024. Pada masa kinerjanya, PPK akan diberikan anggaran operasional ditingkat Badan Ad Hoc. Namun untuk sekarang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat mengenai besaran yang akan diberikan.

“Itu belum ada juknisnya dari KPU pusat. Alokasi anggaran itu diluar gaji, besar setiap bulannya nggak merata. Misalnya nanti ada kegiatan-kegiatan Bimtek tahapan, jadi nggak bisa dipukul rata setiap bulannya berapa,” jelasnya.

“Jika nanti sudah ada maka akan saluran kepada penerima melalui rekening operasional, sejauh ini proses baru pembuatan rekening penerima honorarium saja. Jadi bertahap nggak bisa langsung sekaligus,” sambungnya.

Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Kabupaten Bekasi, besaran honorarium untuk Panwascam perbulannya, seperti ketua Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta. Kemudian untuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Rp 1,1 juta dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp800 ribu. Bahkan, Panwascam juga mendapat alokasi anggaran untuk menyewa sekretariat sebesar Rp2,5 juta per bulannya. Di luar kegiatan lain. (pra)

 

GRAFIS

Pendapatan Penyelenggara Pemilu

Pengawas

Honor Ketua Panwascam Rp2,2 juta

Honor anggota Panwascam Rp1,9 juta

Honor PKD  Rp1,1 juta

Honor pengawas TPS Rp800.000

PPK

Honor Ketua PPK Rp2,5 juta

Honor Anggota PPK Rp2,2 juta

Honor Ketua PPS Rp1,5 juta

Honor Anggota PPS Rp1,3 juta