RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh menduga, Eddy menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara. “Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke pengaduan masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK,” sambungnya.
BACA JUGA: IPW: Masa Pensiun Calon Kapolri Listyo Sigit Sampai 2027
Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp 7 miliar.
Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu. “Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA: Sambo Tidak Dituntut Hukuman Hati, Diduga Bakal Bongkar Skandal Perwira Polri
“Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” ucap Sugeng.
Merespons ini, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan merespons lebih jauh terkait laporan tersebut. “Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW),” tegas Eddy menandaskan. (jpc)