Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Jangan ‘Bermain di Ruang Gelap’

Prof. Djohermansyah Djohan - Guru Besar IPDN sekaligus Pakar Otonomi Daerah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menyebut bahwa calon penjabat bupati dapat diusulkan melalui DPRD. Tentu, prosesnya harus dilakukan secara transparan.

“Secara aturan boleh DPRD selaku perwakilan rakyat mengusulkan calon kepala daerah. Hanya saja harus mengikuti aturan,” kata Prof Djohermansyah Djohan, Rabu (15/3).

Hal itu dikatakan Prof Djo-sapaan akrabnya saat diminta pernyataannya terkait sikap tertutup tak mau diklarifikasi sejumlah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi perihal dasar pengusulan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Bekasi.

Prof Djo-sapaan akrabnya berpendapat, diperbolehkannya DPRD baik provinsi, kota, kabupaten mengusulkan nama calon penjabat kepala daerah merupakan bentuk dari demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, maupun Kepala Daerah 2024.

Menurut dia, pada proses pengusulan calon penjabat bupati/walikota, salah satu kriterianya adalah harus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Mempunyai kinerja yang berkualitas dan akuntabel.

“Jadi menurut saya dalam penjaringan calon yang diusulkan ada alat ukur yang dibahas oleh anggota DPRD di setiap kota/kabupaten. Tujuan apabila diusulkan kinerja sosok kepala daerah yang ditugaskan dari seorang birokrat dapat menjalankan program kerja dan menjalankan roda organisasi di suatu pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pengangkatan penjabat bupati/walikota berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diangkat penjabat Bupati dan penjabat Wali kota sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan serentak nasional pada 2024 bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut, pria yang juga pernah diamanahkan sebagai Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI ini menuturkan, pada prinsipnya bahwa bolehnya DPRD untuk mengusulkan calon penjabat bupati/walikota karena untuk representatif demokrasi. Dimana akan menjalankan pesta demokrasi, seharusnya dalam pengusulan tersebut harus secara transparan dan akuntabel.

“Jadi harus transparan dalam mengusulkannya. Setidaknya melalui konferensi pers, jelas juga alat ukurnya kenapa harus para calon tersebut yang diusulkan. Kemudian melalui usulan para masing-masing fraksi. Dan dibahas secara bersama dengan unsur pimpinan DPRD, sehingga muncullah tiga nama calon yang diusulkan kepada kemendagri,” ucapnya.

“Jadi intinya harus dalam ruang terbuka (transparan). (DPRD,Red) Jangan ‘bermain di ruang gelap’, sebab nanti berpotensi menimbulkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan usulan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Bekasi. Usulan nama pengganti Dani Ramdan yang akan berakhir menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada akhir Mei 2023 itu dikirim langsung melalui surat No: RT.04/420-DPRD/2023 tertanggal 28 Februari 2023 ke Mendagri, tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hanya surat ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat.

Usulan tiga nama yang disebutkan dalam surat berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama para ketua fraksi itu yakni, pertama, Yana Suyatna selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, kedua, Rahmat Atong selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, dan ketiga, A Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut terlihat ditandatangani oleh Ketua DPRD BN Holik Qodratullah, Wakil Ketua Mohammad Nuh, Wakil Ketua Soleman, dan Wakil Ketua Novy Yasin.

Namun, anehnya setelah surat yang merupakan produk DPRD Kabupaten Bekasi beredar luas, tak ada satupun unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan secara detail.

Rahmat Atong mengaku tak tahu kalau namanya diusulkan sebagai Pj Bupati Bekasi. Sementara, Yana Suyatna mengungkapkan, terima kasih dirinya diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi. Demikian juga A Koswara, tak mengetahuinya.

“Saya nggak mengerti itu mah, kenapa diusulkan oleh dewan Kabupaten Bekasi,” kata Koswara.

Koswara pun tidak banyak berucap. ”Saya nggak tahu, mungkin pernah diajukan dulu oleh Kemendagri dan pernah di Bekasi,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Bappeda Kota Bekasi ini. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD BN Kholik Qodratullah belum bisa dikonfirmasi.(and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin