RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra tengah disorot publik. Hal itu bermula dari gaya hidup hedon istrinya yang ditunjukkan di media sosial.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, harta Sudarman berjumlah Rp 14.765.037.598. Pelaporan harta terakhir dilakukan Sudarman pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Harta Sudarman didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Total seluruhnya mencapai Rp 13.997.511.000.
BACA JUGA: PPATK: Transaksi Kepala Bea Cukai Makassar Besar, Saling Salip
Untuk kendaraan bermotor, Sudarman hanya melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp 420 juta.
Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas senilai Rp 249.526.598.
Sudarman juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Harta Sudarman seluruhnya berjumlah Rp 15.285.037.598. Jika dikurangi utang Rp 520 juta, maka sisa harta Sudarman seluruhnya adalah Rp 14.765.037.598.
BACA JUGA: Sempat Pamer Pesawat Pribadi, Pejabat Bea Cukai Jogjakarta Ini Dirujak Warganet
Sebelumnya, KPK berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Dia akan diklarifikasi terkait harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar.
Pemanggilan ini buntut dari beredarnya informasi terkait gaya hidup mewah istri Sudarman yang dipamerkan di akun Instagram.
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA: Cek Nih, Loker di Job Fair Kota Bekasi 2023, Ada 34 Perusahaan, Buka 3.800 Formasi Lowongan
Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemanggilan ini belum masuk ranah penyelidikan, hanya sebatas klarifikasi. Pasalnya, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. (jpc)