Berita Bekasi Nomor Satu

Selama Ramadan, Satpol PP Larang THM Beroperasi

BERI HORMAT: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, memberi hormat saat upacara peringatan Hari Jadi ke-73 Satpol PP dan ke-61 Linmas, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guna menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol dan ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), diharapkan bisa menertibkan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berbau maksiat, dengan cara menutup, sehingga tidak mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, pihaknya akan meningkatkan disiplin kerja dan bertindak secara profesionalisme.

“Agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lebih berwibawa, kami akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan yang ada di Kabupaten Bekasi dan Undang-undang,” kata Surya.

Ia menjelaskan, untuk menciptakan kondusifitas dalam penertiban THM selama bulan suci Ramadan, institusinya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, TNI dan Polri.

“Kami dari Satpol PP, akan melakukan patroli di wilayah untuk penindakan THM yang masih nekat beroperasi saat bulan puasa,” terang Surya.

Selain itu, pihaknya bersama TNI-Polri, siap melakukan penyisiran patroli rutin memantau kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai dengan seruan atau himbauan yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa, kami juga berupaya menghimbau kepada pemilik usaha warung makan, agar tidak terang-terangan melakukan aktivitas jual-beli, dan saling menjaga toleransi,” harapnya. (and)