Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota PPK di Kabupaten Bekasi Belum Digaji

Pelantikan anggota PPK Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  Ramadan tahun ini mesti dilalui dengan murung oleh para Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Itu karena hingga saat ini mereka mendapat honorariumnya.

Keterlambatan pencairan honorarium ini sangat disesalkan oleh para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan  karena mereka rata-rata sudah bekerja dua bulan sejak Januari dan Februari.

“Ya belum digaji sampai sekarang,” ujar salah satu Anggota PPK di Kabupaten Bekasi, yang namanya enggan disebutkan, Minggu (26/3/2023).

Keterlambatan honorarium ini sangat disesalkan lantaran mereka juga punya kebutuhan, terlebih menjelang lebaran Idulfitri. “Kami juga punya kebutuhan (keluarga,Red),” ucapnya.

Menyikapi itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi Wahid Rosidi membenarkan kondisi ini. Menurutnya, terlambatnya honorarium kepada penyelenggara di tingkat kecamatan terjadi karena rencana terdapat persoalan di pemakaian rekening bank. Oleh karena itu pembuatan rekening untuk penyelenggara di tingkat kecamatan dilakukan secara massal.

“Kebutuhan kita 1.306. Sekarang sudah selesai 1.276. Jadi kurang 30 lagi. Insya Allah Minggu depan sudah selesai,” ucapnya.

BACA JUGA:  Honor Ideal, PPK-PPS Wajib Netral

Selain itu di Sekretariat PPS banyak juga pergantian, seperti di Tarumajaya. Namun demikian hal itu bukan pengaruh, karena dirinya akan menyelesaikan pembuatan rekening yang lebih dulu, sedangkan yang baru masuk akan menyusul. Begitu juga honorarium untuk Pantarlih, sekarang sedang diajukan.

“Sudah kita ajukan, jadi nanti akan kita transfer kepada sekretariat PPS. Kita mereka (PPS) yang mendistribusikan. Nanti sekaligus, PPK, PPS, dan Pantarlih,” tuturnya.

PPS diangkat 24 Januari 2023 dan mulai digaji pada Februari. Kemudian Pantarlih baru bekerja satu bulan. Sedangkan PPK diangkat 4 Januari 2023, sudah dua bulan bekerja.

“Target saya di akhir Maret ini selesai,” katanya.

Diketahui, honorarium PPK dan PPS yang diberikan per bulannya rata-rata diatas Rp2 juta. Dengan perhitungan, Ketua PPK per bulannya Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta. Sementara untuk PPS, ketua per bulannya Rp 1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta. Honorarium bagi Pantarlih setiap bulannya sebesar Rp1 juta, kemudian dipotong pajak sebesar 5 persen. Sehingga setiap orangnya mendapatkan Rp950 ribu.

Untuk Pantarlih bekerja selama dua bulan. Masa kerja PPK selama 16 bulan, terhitung dari Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS lebih sedikit dibandingkan PPK, karena hanya sampai 31 Januari 2024. (pra)