RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2023.
“Di hari terakhir tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkup Kanwil DJP Jawa Barat III meliputi wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 18.30 WIB,” kata Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III.
Yang perlu disiapkan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring adalah nomor EFIN. Nomor itu berfungsi untuk akses ke pajak.go.id. EFIN dapat diminta melalui twitter @kring_pajak, telepon 1500200, aplikasi M-Pajak, dan whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unit-kerja. Panduan pelaporan tersedia di kanal Youtube @pajakjabar3.
KPP di Kanwil DJP Jabar III juga telah membuka layanan luar kantor di sejumlah pusat perbelanjaan, perumahan, kelurahan beberapa minggu terakhir guna memberikan pelayanan yang lebih pada wajib pajak.
Saat ini DJP telah memberikan layanan permohonan Lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di gawai. Yang perlu disiapkan adalah NPWP, NIK, Nomor KTP, tempat lahir, alamat lahir dan tempat tinggal. Klik tombol pojok kanan bawah setelah login dan ikuti panduan yang tersedia pada aplikasi.
Lucia berharap dengan waktu penyampaian SPT yang tinggal 1 hari ini seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, benar dan lengkap. (*)