RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 39.154 warga Kabupaten Bekasi yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih. Data tersebut terungkap berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dari hasil uji petik terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Hasil pengawas di lapangan, mereka menemukan 39.154 orang meninggal, tapi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Itu ditemukan di D4 namanya, tapi ternyata yang bersangkutan meninggal,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Kamis (30/3/2023).
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan Panitia Pantarlih ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini tugasnya melakukan coklit antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang terverifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran coklit itu, Bawaslu lewat jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik terhadap 64.8467 pemilih di Kabupaten Bekasi.
Selain meninggal, kata Akbar, pengawas di lapangan juga menemukan 15.8976 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.827 pemilih yang tidak dikenali. Dalam hal ini Akbar menjelaskan, secara prosedur yang bersangkutan di TMS kan terlebih dulu, baru kemudian nanti di masukan kembali sebagai pemilih potensial.
Sebagai potensial, mereka nanti memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk. Biasanya itu terjadi pemilih yang mungkin akses terhadap TPSnya terlalu jauh.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Satpol PP Bersihkan Alat Peraga
“Mereka di TMS kan, nanti jadi pemilih baru di TPS yang ditunjuk. Mekanisme KPUnya seperti itu. Kemudian ada juga pemilih yang tidak dikenali, orang tersebut tidak ditemukan saat Coklit, tapi namanya terdaftar. Mungkin sudah pindah atau yang lainnya. Itu hasil pengawasan kita,” tuturnya.
Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, sesuai dengan juknis nomor 27 tahun 2023, kaitan dengan pedoman penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 30 sampai 31 Maret 2023 adalah pleno di tingkat desa (PPS).
Menurutnya, di pleno itu nanti koreksi-koreksi hasil temuan Bawaslu bisa dilakukan seketika. Sehingga pada saat pleno tidak ada lagi temuan-temuan kesalahan Pantarlih dalam melakukan coklit.
Nanti setelah selesai itu juga tahapan berikutnya adalah ditingkat kecamatan, kabupaten, sampai diumumkan. Setelah itu selesai di dalam tahapan ini, pada 12 April sampai 2 Mei ada tahapan masukan masyarakat. Seperti meninggal, belum terdata, dan lain sebagainya. Potensi-potensi pemilih baru atau tidak memenuhi syarat bisa diperbaiki disitu.
“Saya kira kemarin kalau ada temuan, bukan kelalaian, mungkin karena keterbatasan informasi yang diterima oleh Pantarlih, karena memang dinamika di lapangan kadang rumah itu tidak bisa ditemui penghuninya. Kasus lain juga, yang ditemui istrinya, suaminya tidak ditemui, akhirnya terjadi kesalahan di input data,” katanya.
Sementara untuk nama yang sudah meninggal akan dicoret, setelah ada bukti bahwa yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam asas pelaksanaan coklit itu adalah asas data dejure, maka yang dijadikan patokan dasar data adalah alat bukti. Kalau memang ada surat kematian langsung dicoret,” jelasnya. (pra)