RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya artis berinisial R yang diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan artis inisial R itu sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch ke KPK.
Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tetapi bukan saya, karena saya bukan artis,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA: KPK: Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan Suap Gratifikasi
Di samping itu, lanjut Asep, pihaknya sudah memetakan siapa saja yang memberikan gratifikasi kepada Rafael.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB (safe deposit box) ditemukan Rp 36-Rp 40 miliar, tetapi tentunya uang tersebut harus kami telusuri dari mana,” kata Asep.
Menurut dia, pintu masuk KPK berkenaan dengan wajib pajak yang pernah ditangani Rafael.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu, yaitu terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. (jpnn)