RADARBEKASI.ID, BEKASI – KPU Kabupaten Bekasi belum bisa memastikan kapan pencairan honorarium penyelenggara di tingkat kecamatan, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dapat terlaksana. Sebab, keterlambatan pendistribusian honorarium ini terjadi karena lambatnya pembuatan rekening.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan, pihak bank hari ini Kamis (30/3/2023) sedang memproses pembagian rekening operasional PPS. Nanti rekening tersebut akan ditransfer juga uang untuk honorarium Pantarlih. Kenapa sampai sekarang, Jajang beralasan, karena bank itu punya aturan sehingga tidak bisa seenaknya. Misalkan ada yang kurang dokumen, akan ditahan bank sebelum dilengkapi.
“Dari jumlah 187 desa dan kelurahan, ternyata tidak jadi satu hari semua lengkap, ada saja beberapa desa yang tidak lengkap. Misalnya KTP belum ada. Kita pakai bank BNI,” ujarnya kepada Radar Bekasi, saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi Dapil di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kamis (30/3/2023).
“Saya ingin meluruskan bahwa keterlambatan honorarium bagi penyelenggara ini, karena ada troublenya dipersoalan pembuatan rekening,” sambungnya.
BACA JUGA: Anggota PPK di Kabupaten Bekasi Belum Digaji
Untuk di Jawa Barat, kata Jajang, tidak hanya Kabupaten Bekasi yang terjadi keterlambatan pendistribusian honorarium, tetapi ada kabupaten dan kota lainnya yang mengalami hal serupa. Misalkan Kota Bekasi dan Karawang sudah, mungkin karena mereka menggunakan bank yang lain. Karena setiap bank managementnya berbeda-beda, KPU tidak bisa intervensi.
“Setelah rekening jadi kita ajukan dana ke bank. Nanti oleh bank akan ditransfer. Anggaran sudah ada, karena terpusat dari KPU RI. Anggaran negara di awal tahun ini ternyata nggak hanya KPU, lembaga lain juga ada yang belum gajian,” katanya.
Namun demikian Jajang belum bisa memastikan kapan pendistribusian honorarium bagi penyelenggara di tingkat kecamatan.
“Belum bisa dipastikan, bagaimana teman-teman menyiapkan dokumen yang dibutuhkan bank. Kemudian bagaimana bank memprosesnya, nanti KPU mempertemukan antara penyelenggara dan pihak bank,” ucapnya. (pra)