Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan ASN Ajukan Cuti Tambahan

ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan lapangan usai mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Puluhan ASN mengajukan penambahan cuti lebaran 2023. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2023, mulai 19 hingga 25 April, ditambah satu hari. Namun demikian, banyak pengajuan cuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebelum dan sesudah ketetapan resmi pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meski sejauh ini belum ada satupun pengajuan cuti yang ditandatangani. Tambahan cuti bersama yang telah diputuskan pemerintah pusat menjadi pertimbangan, meskipun cuti menjadi hak setiap pegawai.

“Pasti saya akan menghormati itu, tapi kan karena ini berbarengan dengan cuti yang sudah ditambahkan,” katanya, Senin (3/4).

Banyaknya pegawai yang cuti sebelum dan sesudah cuti bersama dikhawatirkan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Saat ditanya berapa banyak pengajuan yang diterima, Tri menyebut bahwa jumlah pengajuan cuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) relatif banyak.

“Iya sudah banyak (puluhan),” ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Bekasi menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait dengan boleh atau tidaknya ASN mengajukan tambahan cuti sesudah dan sebelum cuti bersama.

“Apakah ketentuan ini boleh apa tidak, makanya saya belum tandatangani,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama, yang semula empat hari menjadi lima hari, sebelum dan sesudah hari raya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). (sur)