RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan sesuai ketentuan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan penuh dan tidak dicicil, paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy menyampaikan, sampai dengan saat ini tidak ada laporan kesulitan dalam pembayaran THR dari anggotanya.
“Belum ada yang menyatakan kesulitan, atau menunda, atau tidak membayarkan THR pekerjanya,” katanya, Rabu (5/4).
Diketahui, situasi bisnis mulai membaik pasca dirundung Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Situasi buruk ini tak hanya dialami oleh Kota Bekasi, sehingga pemerintah dalam dua tahun terakhir mengeluarkan kebijakan berbeda dengan biasanya pada pembayaran THR.
Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi anjlok, angkanya minus 2 persen, berlangsung pulih pada tahun 2021 di angka 3,22 persen, kembali meningkat menjadi 4,96 persen di tahun 2022. Sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi dua teratas penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bekasi.
Terkait pembayaran THR tahun ini, APINDO Kota Bekasi meyakinkan anggotanya akan membayarkan THR sesuai dengan batas akhir yang ditentukan oleh pemerintah.
“Sejauh ini semua anggota APINDO siap untuk membayarkan THR paling lambat tanggal 15 April,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja di Kota Bekasi. Selain itu, Pemkot Bekasi juga telah mengeluarkan edaran terkait dengan pembayaran THR ini kepada para pengusaha.
“Harapan saya bahwa perusahaan atau pengusaha yang ada di Kota Bekasi ini bisa membayarkan THR pada tahun ini tepat waktu sebagaimana aturan, baik jadwal pemberiannya maupun besarannya,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti belum lama ini. (sur)