RADARBEKASI.ID, BEKASI – Zakat fitrah merupakan hal yang wajib bagi seluruh umat muslim. Ada delapan golongan yang berhak mendapatkannya. Siapa saja mereka?
Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Tambun, Ahmad Kholid Dawam menjelaskan, mereka yang berhak menerima zakat fitrah biasa disebut Mustahik. Mereka diantaranya, fakir, miskin, amil, budak, orang yang berhutang untuk kebutuhan primer bukan gaya hidup, mualaf dan orang-orang fii sabilillah.
“Bagi mereka delapan golongan yang disebut mereka tidak wajib membayar zakat fitrahnya, namun jika memiliki keinginan untuk membayar zakat fitrah tetap dipersilahkan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Sehingga hukum bagi orang yang mengabaikan atau lupa membayar zakat fitrah hingga selesainya salat Ied adalah haram dan berdosa, bahkan akan mengurangi kesempurnaan pahala puasanya.
“Hukumnya bagi orang yang mengabaikan atau lupa membayar zakat fitrah hingga selesainya salat Ied Fitri adalah haram dan berdosa. Bahkan mengurangi kesempurnaan pahala puasa,” ucapnya.
Meskipun demikian mereka yang lupa ataupun mengabaikan untuk membayar zakat fitrah, maka mereka tetap wajib dan sesegera mungkin untuk mengqodhonya.
“Meski demikian dia tetap wajib segera mengqodho nya setelah selesai Ramadan, seperti halnya jika kita sengaja atau tidak meninggalkan salat dan puasa,” pungkasnya. (dew)